Dark/Light Mode

Firli Tidak Di-Black List

MAKI Ancam Gugat Keputusan Presiden

Selasa, 2 Januari 2024 07:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan pemberhentian Firli Bahuri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengancam bakal meng­gugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kenapa mengajukan gugatan, kan memang seharusnya diber­hentikan? Justru itu, karena ala­san persetujuan pemberhentian itu kan salah satunya putusan Dewan Pengawas Komisi Pem­berantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dibacakan Rabu kemarin, di mana memutus pelanggaran etik berat dan di­hukum sanksi berat, karena itu diminta mengundurkan diri,” kata Boyamin.

Baca juga : Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK

‘Yang utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sank­si terberat itu. Harusnya Pak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.

Boyamin membeberkan ala­san penerapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Komisioner KPK tersebut. Pertama, karena adanya keputusan Dewas KPK. Lalu, agar Firli Bahuri mendapat label blacklist tidak menduduki jabatan publik seumur hidup.

“Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri aja kena blacklist lima tahun berdasarkan Undang-Undang KPK baru No­mor 19 Tahun 2019. Jadi, tidak bisa lagi nyalon DPRD, DPR atau gubernur lah. Pokoknya jabatan publik,” tegas Boyamin.

Baca juga : Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Sebelum Natal Putusan Diketok

Dan yang ketiga, imbuhnya, sebagai efek jera. Menurutnya, agar pejabat lain di KPK ke depan­nya tidak berani ‘main-main’ lagi.

“Karena kalau Anda tidak menjaga amanah atau bahkan tanda kutip berkhianat terhadap sumpah Anda sendiri untuk memberantas korupsi, tapi di­duga melakukan korupsi, maka hukumannya berat. Selain kena etik juga kena pidana,” bebernya.

Karenanya, Boyamin juga mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menun­taskan perkara yang menjerat Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Per­tanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini, pada inti­nyaa, supaya KPK menjadi lebih baik ke depannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.