Dark/Light Mode

Jaksa Beberkan Isi Percakapan WhatsApp

Andhi Pramono Coba Redam Kasus Di KPK

Sabtu, 2 Maret 2024 06:10 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, (1/3/2024). (Foto: Ist)
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, (1/3/2024). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Namun dari delapan rekening BCA yang kami dakwakan kepada Saudara, kurun waktu 22 Maret 2012 saat Saudara Penjabat Kasi Penindakan di Kanwil DJBC (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Riau dan Sumatera Barat, sampai dengan 18 Mei 2022 ketika Saudara jadi Kepala KPPBC Makassar, itu ada penerimaan setor tunai total keseluruhannya ada 254 transaksi. Jumlahnya Rp 22.768.520.130,” beber jaksa.

Menurut jaksa, ahli akuntansi kemudian mengidentifikasi penerimaan uang dari Johannes Komarudin, Yanto Andasucipto, PT Marinten, dan PT Yoris Maju Bersama, Rudi Hartono, dan penukaran valuta asing oleh Taufik Hidayat.

Jaksa kemudian mengkonfir­masi soal penerimaan dari pihak-pihak yang tidak teridentifikasi. Lantaran KPK tidak melihat identitas pihak yang menyetor secara tunai ke rekening bank yang dikuasai Andhi.

Baca juga : Berlaku Untuk Pemilu 2029, MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

“Dari total delapan rekening tadi itu yang tidak ada identitas pengirimnya itu berjumlah Rp 20.012.480.130. Ini bagaimana penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?” tanya jaksa.

“Saya juga udah lupa ya. Tapi kalau rekening-rekening orang yang saya pakai itu, ya itu mungkin perputaran hasil usaha dengan Pak Sia Leng Salem saya,” kilah Andhi.

Perpindahan uang antar rekening-rekening tersebut mencapai Rp 200 miliar. Adapun rekening-rekening BCA yang dikuasai Andhi Pramono, di antaranya atas nama Rony Faslah, Sia Leng Salem, Taufik Hidayat (cleaning service di kantor Bea Cukai Jakarta), Iksannudin, Nur Kumala Sari (istri Rony), juga Kamariah (mertua Andhi).

Baca juga : Angket Pilpres Layu Sebelum Berkembang

Diketahui, Sia Leng Salem merupakan seorang pengusaha Batam yang juga dikenal sebagai ‘pengusaha abu-abu’. Sebutan lain dari penyelundup yang pernah diungkap Rony Faslah saat menjadi saksi persidangan. Sia Leng Salem telah meninggal dunia pada awal. Januari 2023.

Dalam perkaranya, Andhi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar. Juga menerima dalam bentuk mata uang asing yakni 264.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 4.886.970.000.

Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Jakarta Banjir, Tapi Tidak Heboh

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 2 Maret 2024 dengan judul Jaksa Beberkan Isi Percakapan WhatsApp, Andhi Pramono Coba Redam Kasus Di KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.