Dark/Light Mode

Bikin Video Klarifikasi Pemberi Gratifikasi

Mantan Kadis PU Papua Ikuti Cara Lukas Enembe

Senin, 4 Maret 2024 22:01 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin 4/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin 4/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gerius One Yoman mengikuti cara mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk lolos dari jerat hukum. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua itu membuat video klarifikasi dari pemberi gratifikasi. Video itu lalu diajukan sebagai bukti di persidangan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak video yang berisi pernyataan Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia itu.

"Mengenai video klarifikasi dari Piton Enumbe yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yang diputar di depan persidan­gan, menurut pendapat penuntut umum bukan merupakan alat bukti yang sah dan juga masih harus diperdalam keterangan dari Piton Enumbe di dalam video tersebut," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.

Baca juga : Pidato di Hadapan Pendukung, Prabowo: Jangan Gembira Berlebihan

Jaksa menganggap, kete­rangan terdakwa yang tidak mengakui telah menerima grati­fikasi berupa apartemen Mediterania Bou­levard Residance, Kemayoran, Jakarta Pusat dari Piton Enumbi, tidak bisa berdiri sendiri, yang tidak disertai alat bukti. "Se­hingga harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan," ujarnya.

Gerius berdalih bahwa aparte­men itu disewanya dari Piton Enumbi. Namun ia tak bisa membeberkan bukti berupa do­kumen sewa-menyewa aparte­men tersebut di persidangan.

Pengakuan Gerius berbeda dengan dua saksi yang dihad­irkan jaksa, yakni Darwis dan Safroni. Mereka mengemukakan Piton dan Gerius pernah melaku­kan pertemuan dalam Rumah Makan Yougwa Danau Sentani di Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Piton menyerah­kan kunci apartemen beserta sertifikatnya kepada terdakwa.

Baca juga : Suaranya di Sirekap Melonjak, PSI Jadi Sorotan

"Jika memang terdakwa melakukan sewa-menyewa apartemen dengan Piton Enumbe, kenapa sertifikat kepemilikan aparte­men juga diserahkan oleh Piton Enumbe kepada terdakwa?" jaksa mempertanyakan.

Selama persidangan perkara ini, Piton tidak pernah muncul untuk menjadi saksi. Ia berdalih sakit. Belakangan, pengacara Gerius justru menyodorkan video mengenai klarifikasi soal apartemen itu.

Cara ini pernah dilakukan Lukas Enembe atas arahan pengacara Stefanus Roy Rening, yang membuat klarifikasi Ri­jatono Lakka.

Baca juga : Hadiri Nikahan Warga, Anies Rawat Loyalis DKI

Namun dalam video yang dibuat pada Jumat, 23 September 2022, Roy Rening mengarah­kan agar Rijatono menyatakan bahwa uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang milik Lukas Enembe sendiri.

Video itu dibuat di Gereja Eben Haezer Kota Raja Jaya­pura, dengan maksud bahwa keterangan Rijatono sebagai kejujuran karena dilakukan di tempat ibadah. Rijatono tak hanya dikenal sebagai seorang kontraktor, tapi juga sebagai pendeta.

Belakangan, KPK menjerat Roy Rening sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe. Roy Rening akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.