Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bikin Video Klarifikasi Pemberi Gratifikasi
Mantan Kadis PU Papua Ikuti Cara Lukas Enembe
Senin, 4 Maret 2024 22:01 WIB
Sebelumnya
Dituntut 7 Tahun
Sementara dalam perkaranya, Gerius dituntut selama 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita jaksa KPK kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.
Baca juga : Pidato di Hadapan Pendukung, Prabowo: Jangan Gembira Berlebihan
Jaksa menyatakan, terdakwa Gerius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Jaksa menyebut, terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 5.765.507.228. Pundi-pundi uang didapat atas permintaan jatah commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek di dinas yang dipimpinnya.
Pertama, dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, dengan total Rp 2.595.507.228. Rinciannya, pemberian uang tunai Rp 300 juta, dan dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik rumah dinas dan pengadaan mebeler serta kelengkapan fasilitas rumah dinasnya melalui CV Walibhu senilai Rp 2.295.507.228.
Baca juga : Suaranya di Sirekap Melonjak, PSI Jadi Sorotan
Lalu, dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi berupa satu unit apartemen dan peralatan rumah tangga seharga Rp 1,17 miliar, dan dari pengusaha lain yakni Dirut PT Pembangunan Jaya Papua Raya Samuel Kadang sebesar Rp 2 miliar.
Menurut jaksa, Gerius diangkat menjadi Kadis PUPR saat Gubernur Papua Lukas Enembe menjabat kedua kalinya (2018-2023). Kemudian pada 2018, Lukas mengenalkannya dengan Rijatono Lakka melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Doren Wakerwa. Perkenalan mereka dilakukan di Gedung Negara, rumah dinas Gubernur Papua. Di sana pula, Doren menyampaikan kepada Lukas bahwa Rijatono seorang kontraktor yang beberapa kali pengerjaan proyeknya cukup bagus.
"Atas penjelasan Doren Wakerwa tersebut, selanjutnya Lukas Enembe meminta Rijatono merenovasi rumah pribadinya yaitu pembangunan talud (dinding penahan rumah) dan renovasi rumah di Jalan Macan Tutul, Jayapura; juga pengerjaan interior rumah di Jalan Santarosa, Papua," tutur Jaksa KPK Putra Iskandar.
Baca juga : Hadiri Nikahan Warga, Anies Rawat Loyalis DKI
Lukas kemudian menang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua periode 2018-2023, di mana Direktur Utama (Dirut) PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu Rijatono Lakka salah satu tim suksesnya. "Sejak saat itu, Rijatono Lakka memiliki hubungan yang dekat dan akrab dengan Lukas. Sehingga mendapatkan privilege atau kemudahan mendapatkan proyek atau pekerjaan di lingkungan Provinsi Papua, salah satunya di Dinas PUPR Provinsi Papua," kata jaksa.
Demi mendapat proyek itu, Rijatono bersama Doren melakukan pertemuan dengan Gerius. Pertemuan digelar di Swiss-Belhotel Manado, Sulawesi Utara pada 3 Januari 2019. Di sana pula, Gerius meminta Rp 300 juta kepada Rijatono yang langsung diserahkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya