Dark/Light Mode

Bikin Video Klarifikasi Pemberi Gratifikasi

Mantan Kadis PU Papua Ikuti Cara Lukas Enembe

Senin, 4 Maret 2024 22:01 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin 4/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin 4/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Dituntut 7 Tahun

Sementara dalam perkaranya, Gerius dituntut selama 7 ta­hun penjara. Ia juga dikena­kan pidana denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebe­sar Rp 4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita jaksa KPK kemu­dian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.

Baca juga : Pidato di Hadapan Pendukung, Prabowo: Jangan Gembira Berlebihan

Jaksa menyatakan, terdakwa Gerius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi sebagai­mana dalam dakwaan kumulatif.

Jaksa menyebut, terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 5.765.507.228. Pundi-pundi uang didapat atas permintaan jatah commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek di dinas yang dipimpinnya.

Pertama, dari Direktur Uta­ma PT Tabi Bangun Papua Ri­jatono Lakka, dengan total Rp 2.595.507.228. Rinciannya, pem­berian uang tunai Rp 300 juta, dan dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik rumah dinas dan pengadaan mebeler serta kelengkapan fasilitas rumah di­nasnya melalui CV Walibhu senilai Rp 2.295.507.228.

Baca juga : Suaranya di Sirekap Melonjak, PSI Jadi Sorotan

Lalu, dari pemilik PT Melone­sia Mulia Piton Enumbi berupa satu unit apartemen dan pera­latan rumah tangga seharga Rp 1,17 miliar, dan dari pengusaha lain yakni Dirut PT Pembangun­an Jaya Papua Raya Samuel Kadang sebesar Rp 2 miliar.

Menurut jaksa, Gerius diang­kat menjadi Kadis PUPR saat Gubernur Papua Lukas Enembe menjabat kedua kalinya (2018-2023). Kemudian pada 2018, Lukas mengenalkannya dengan Rijatono Lakka melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretar­iat Daerah (Setda) Papua Doren Wakerwa. Perkenalan mereka dilakukan di Gedung Negara, rumah dinas Gubernur Papua. Di sana pula, Doren menyam­paikan kepada Lukas bahwa Rijatono seorang kontraktor yang beberapa kali pengerjaan proyeknya cukup bagus.

"Atas penjelasan Doren Wak­erwa tersebut, selanjutnya Lukas Enembe meminta Rijatono me­renovasi rumah pribadinya yaitu pembangunan talud (dinding penahan rumah) dan renovasi rumah di Jalan Macan Tutul, Jayapura; juga pengerjaan interior rumah di Jalan Santarosa, Papua," tutur Jaksa KPK Putra Iskandar.

Baca juga : Hadiri Nikahan Warga, Anies Rawat Loyalis DKI

Lukas kemudian menang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Pa­pua periode 2018-2023, di mana Direktur Utama (Dirut) PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu Rijatono Lakka salah satu tim suksesnya. "Sejak saat itu, Ri­jatono Lakka memiliki hubungan yang dekat dan akrab dengan Lu­kas. Sehingga mendapatkan privi­lege atau kemudahan mendapat­kan proyek atau pekerjaan di lingkungan Provinsi Papua, salah satunya di Dinas PUPR Provinsi Papua," kata jaksa.

Demi mendapat proyek itu, Rijatono bersama Doren melaku­kan pertemuan dengan Gerius. Pertemuan digelar di Swiss-Belhotel Manado, Sulawesi Utara pada 3 Januari 2019. Di sana pula, Gerius meminta Rp 300 juta kepada Rijatono yang langsung diserahkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.