Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa KPK Ungkap Kasak-kusuk Pasca OTT
Hakim Tinggi Militer Coba Redam Kasus Sekretaris MA
Jumat, 15 Maret 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kasak-kusuk setelah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan operasi tangkaptangan (OTT) suap pengurusan perkara di MA.
Keduanya berupaya lolos dari penyidikan KPK dengan mengontak pihak yang dianggap bisa membantu.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024.
Jaksa mengemukakan, pada 5 Oktober 2022, di Sekretariat Harley Davidson Club Indonesia di bilangan SCBD Jakarta, Dadan menginfokan pada Rudi Iskandar Nasution bahwa ia bakal dipanggil KPK.
Kemudian pada 7 Oktober 2022, Riris Riska Diana atas sepengetahuan suaminya, Dadan menemui Rudi di Pondok Indah Mall.
Baca juga : Saling Ngerti Dengan Gary
"Meminta bantuan terkait keterlibatan Dadan sehingga dipanggil KPK untuk dimintaiketerangannya saat itu," ungkap Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono.
Pada akhir Oktober 2022, Hanifan, Hakim Tinggi Militer Tinggi II Jakarta—yang memiliki hubungan kedekatan dengan Hasbi— juga menelepon Rudi Iskandar Nasution, meminta untuk bertemu karena ada urusan penting yang ingin disampaikan.
Pertemuan dengan Rudi pun terjadi di Java Dancer Coffee Roaster di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Hanifan datang bersama temannya seorang pria. Di sana, Hanifan menyampaikan soal adanya kasus OTT yang melibatkan hakim agung di MA.
Hanifan menyampaikan kekhawatirannya atas keterlibatan Hasbi. "Selain itu, Hanifan juga menyampaikan kalau Dadan Tri Yudianto terlibat dan sudah dipanggil KPK," ungkap jaksa.
Rudi menyampaikan, akan memberitahu temannya bernama Wigit, yang mengaku kenal orang di KPK. Selang sejenak, Wigit menemui mereka, dan mendengar langsung kekhawatiran Hanifan. Wigit diminta Hanifan mencari informasi dari dalam KPK soal kasus ini
Baca juga : Hasil Rekapitulasi 20 Provinsi, Prabowo Menang Telak
Pria teman Hanifan lantas menanyakan biaya yang harus dikeluarkan. Namun, Wigit tidak bersedia membahasnya. Hanifan dan teman prianya itu pun pulang dengan tangan kosong.
Menurut jaksa, upaya Hasbi dan Dadan itu menggambarkan kekhawatiran dan berusaha untuk bisa lepas dari jeratan kasus ini. Keduanya menghubungi orang-orang yang dianggap mampu meredam kasus ini.
Hanifan telah menyampaikan kepada Hasbi untuk bertemu Rudi dan Wigit. Menurut jaksa, tidak adanya larangan dari Hasbi saat Hanifan hendak menemui Rudi, menunjukkan keinginan Hasbi untuk mendapatkan bantuan. Meski Hasbi membantah telah meminta Hanifan untuk mencari informasi atau bantuan dari Rudi Iskandar, hal itu dianggap hanya dalih semata.
Untuk apa Hanifan menemui Rudi dan Wigit dengan menyebut nama Hasbi dan Dadan Tri, jika bukan untuk kepentingan mereka terlepas dari kasus ini.
"Bahkan hingga menawarkan uang agar perkara tersebutdapat diselesaikan dengan menghilangkan keterlibatan terdakwa dan Dadan Tri Yudianto," beber jaksa.
Baca juga : Gibran Nolaknya Halus
Jaksa melanjutkan, Dadan mengemukakan telah didatangi pihak yang mengaku sebagai orang suruhan Hasbi. Supaya Dadan tidak datang di sidang pengadilan untuk menjadi saksi.
Selain itu, Dadan diminta mengubah kesaksian yang pernah diberikan kepada penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). "Orang suruhan dari terdakwa (Hasbi Hasan) tersebut menjamin bahwa Dadan Tri Yudianto akan aman dalam perkara ini, yang artinya Dadan Tri Yudianto tidak akan menjadi tersangka," ujar jaksa.
Menurut jaksa, dari fakta-fakta ini Hasbi dan Dadan telah melakukan tindakan tidak benar dengan membuat kesepakatan terang-terangan dengan deposit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk mengatur perkara di MA. Yang kemudian diwarnai pemberian sejumlah uang dan tas mewah.
Hal ini sesuai keinginan Heryanto Tanaka agar menggerakkan Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid 2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Juga untuk perkara kepailitan koperasi itu di MA demi kepentingan Heryanto Tanaka.
"Padahal terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," terang jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya