Dark/Light Mode

Jaksa KPK Ungkap Kasak-kusuk Pasca OTT

Hakim Tinggi Militer Coba Redam Kasus Sekretaris MA

Jumat, 15 Maret 2024 06:10 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif yang juga terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PengadilanTipikor, Jakarta, Kamis(14/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif yang juga terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PengadilanTipikor, Jakarta, Kamis(14/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
13 Tahun 8 Bulan

Pada sidang ini, jaksa KPK akhirnya menuntut Hasbi di­jatuhi hukuman 13 tahun 8 bulan penjara. Juga menuntut Hasbi dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan dan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 3,88 miliar

Jaksa meyakini, Hasbi telah terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menerima uang suap dan gratifikasi. Menurut jaksa, perbuatan suap Hasbi dilakukan bersama-sama Dadan Tri Yudianto terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. Sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Kemudian, terbukti menerima gratifikasinya, sebagaimana ter­tuang dalam dakwaan kumulatif kedua.

Baca juga : Saling Ngerti Dengan Gary

Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Hasbi. Hal yang memberatkan, perbuatan Hasbi tidak mendu­kung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaanmasyarakat terhadap MA, ber­belit-belit dalam memberikan keterangan, dan Hasbi menghendaki keuntungan dari tindak pidana. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihu­kum," timbang jaksa.

Pada sidang ini, Hasbi Hasan didakwa bersama-sama Dadan Tri turut menikmati uang suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Hasbi mendapat ba­gian sebesar 3,25 miliar, yakni berupa tiga tas mewah merek Hermes dan Dior serta uang tu­nai Rp 3 miliar. Sisanya sebesar Rp 7,95 miliar diterima Dadan yang kemudian dibelikan mobil mewah.

Menurut jaksa, Hasbi juga menerima gratifikasi dengan ni­lai total Rp 630,8 juta dari pihak lain yang tengah berperkara di MA. Hasbi menerimanya dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan. Terdakwa menerimanya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Pertama pada tanggal 13 Januari 2022, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 denganregister PK WSU dari Devi Herlina, Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow, senilai Rp 7,5 juta. Fasilitas wisata penerbangan itu mereka nikmati saat berada di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca juga : Hasil Rekapitulasi 20 Provinsi, Prabowo Menang Telak

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersa­ma dengan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), Rinaldo Septariando (kakak Windy), dan Betty Fitriana," beber jaksa KPK, Ariawan Agustiartono.

Lalu, Hasbi menerima uang Rp 100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan Yudi Noviandri pada 22 Februari 2021. Uang ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Danil Afrianto, Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA. Pemberian uang supaya Terdakwa selaku Sekretaris MA, yang memiliki kewenangan dalam pengang­garan di lingkungan MA, mem­bantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.

Kemudian, selama tiga bulan, sejak 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, Hasbi juga meneri­ma fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng Jakarta. "Berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah 'SIO' senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, terkait penguru­san perkara-perkara yang se­dang berproses di lingkungan Mahkamah Agung," imbuh jaksa Ariawan.

Berikutnya pada tanggal 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan lagi dari Menas Erwin. Kali ini, di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, berupa sewa 2 (dua) unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, totalnya senilai Rp 240.544.400.

Baca juga : Gibran Nolaknya Halus

Menas Erwin lagi-lagi mem­beri fasilitas penginapan selama tiga bulan kepada Hasbi Hasan mulai 21 November 2021 sam­pai 22 Februari 2022. Ia menye­wakan dua unit kamar tipe executive suite di nomor 0601 dan nomor 1202 di Novotel Jakarta Cikini, Menteng Jakarta Pusat senilai Rp 162.700.000.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.