Dark/Light Mode
Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite
Sartono: Dampak Ekonominya Perlu Didalami Dulu
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/3/2024), mengatakan bahwa hal itu terdapat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai tahun ini.
Revisi tersebut akan mengatur, siapa saja yang boleh membeli jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau pertalite. “Akan ada kategori kendaraan mana yang boleh pakai solar dan yang boleh pakai pertalite,” kata Arifin.
Baca juga : Mukhtaruddin: Perlu Pembatasan Agar Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah, lanjutnya, akan tetap memastikan, subisidi BBM dapat disalurkan tepat sasaran. Khususnya, untuk moda transportasi yang strategis bagi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Abdul Halim, ada beberapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan pertalite.
Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi pertalite. Kedua, hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan pertalite. Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh memakai pertalite.
Baca juga : Kubu 03 Ragu-ragu KPU Bisa Kelar Tepat Waktu
Anggota Komisi VII DPR Mukhtaruddin setuju dengan rencana tersebut. "Kami yang meminta revisi lampiran PP (Peraturan Pemerintah) itu, agar penyaluran subsidi BBM ini, betul-betul tepat sasaran," ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi VII DPR Sartono meminta Pemerintah memikirkan rencana ini secara mendalam terlebih dahulu. Sebab, aturan ini akan menimbulkan inflasi. "Makanya, kami akan mendalami hitung-hitungannya seperti apa," ujar dia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Sartono dan Mukhtaruddin mengenai rencana pembatasan pembelian pertalite.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.