Dark/Light Mode

Honorer Tidak Dapat THR Dan Gaji Ke-13, Menteri PANRB Ungkap Pengecualiannya

Jumat, 15 Maret 2024 22:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM
Ilustrasi tenaga honorer. Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) full 100 persen tahun ini. Namun, kabar gembira ini tidak berlaku bagi tenaga honorer. 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13. Sebagaimana yang diberikan pemerintah kepada ASN.

Baca juga : Kado Lebaran Untuk PNS, Pemerintah Naikkan THR Dan Gaji Ke-13 Sebesar 8 Persen

"Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13," kata Menteri PANRB Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Jumat (16/3).

Kecuali, jelas Azwar Anas, jika honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan THR.

Baca juga : KPK Tetapkan Hasbi Hasan Dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," lanjutnya.

Kebijakan soal THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. PP tersebut menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Dewan Pengawas KPK
  • Hakim adhoc
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara
  • Tenaga guru dan dosen

Baca juga : Kerja Pol-polan, Ini Gaji KPPS Pemilu Dan Pilkada 2024, Cek Tanggal Pencairannya

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan dilanjutkan setelah Lebaran bagi yang belum menerima.

Sedangkan untuk gaji ke-13, pencairan dilakukan pada bulan Juni 2024, dan dilanjutkan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.