Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Hasbi Hasan Dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 5 Maret 2024 18:33 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Komisi antirasuah, kini tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU yang melibatkan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Ali menyatakan, setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK, biasanya memang dikembangkan ke arah pencucian uang.

Baca juga : Kenaikan Upah Terasa Percuma

Siapa saja tersangka dalam kasus ini, Ali belum mau mengungkapkan. KPK akan mengumumkannya ketika upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, selain Hasbi Hasan, KPK juga menjerat artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ali melanjutkan, selain TPPU, ada juga pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain.

“Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca juga : Indonesia Kembangkan Ternak Sapi Di 3 Daerah

“Nanti perkembangannya kami sampaikan tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud,” tandas Ali.

Saat ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto tengah menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Dalam kasus itu Hasbi dan Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.

Sementara Windy Idol juga telah tiga kali diperiksa sebagai saksi di kasus suap Hasbi Hasan.

Baca juga : BNI Salurkan Pembiayaan Diaspora Indonesia di Hong Kong

Windy juga tercatat pernah bersaksi dalam sidang kasus korupsi Hasbi Hasan pada Selasa (19/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.