Dark/Light Mode

Disidang DKPP, Pengadu Minta Komisioner KPU Dipecat Terkait Dugaan Kebocoran DPT

Rabu, 28 Februari 2024 16:38 WIB
Komisioner KPU hadir di sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2). (Foto: YouTube/DKPP RI)
Komisioner KPU hadir di sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2). (Foto: YouTube/DKPP RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (28/2) siang. Kali ini terkait dugaan kebocoran data pribadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU. Antara lain Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Sementara anggota KPU lainnya yakni August Mellaz mengikuti secara virtual melalui video conference.

Dalam sidang yang digelar secara hybrid itu, pengadu yakni Rico Nurfiansyah Ali meminta DKPP memecat komisioner KPU, karena diduga kuat melanggar prinsip akuntabel dan profesionalitas dalam kasus dugaan bocornya DPT.

Baca juga : Pangeran Harry Yakin, Penyakit Kanker Raja Charles Eratkan Hubungan Keluarga

"Saudara teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b, serta prinsip profesional yang diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Rico yang dihadirkan secara virtual, live dari Jember, Jawa Timur.

Aktivis Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat Pemantau Pemilu yang berbasis di Jember ini juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi pegangannya mengadukan komisioner KPU ke DKPP.

Antara lain Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tahun 2022. "Bunyinya pengendali data pribadi dalam hal ini KPU wajib menjaga data pribadi diakses secara tidak sah," paparnya.

Baca juga : Jempolin Putusan Etik DKPP, Timnas AMIN: KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

Ia juga menyampaikan kewajiban KPU, memberitahukan secara tertulis, paling lambat 3x24 jam kepada subyek data pribadi dan lembaga setelah dugaan kebocoran data tersebut terjadi, sebagaimana di atur dalam Pasal 46 Ayat (1).

"Ayat (2), pemberitahuan tertulis sebagaimana dimuat ayat (1) miminal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi tersebut terungkap dan upaya penangannya," lanjut Rico.

Ia juga menyebutkan kewajiban pengendali data memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Ayat (3).

Baca juga : Airlangga Minta Kader Golkar Cirebon Menangkan Prabowo-Gibran

"Berdasarkan alasan hukum di atas, mohon kiranya majelis berkenan memutuskan; 1. menerima dan mengabulkan pengadu untuk seluruhnya," sebutnya.

Kedua, ia meminta majelis menyatakan teradu melanggar kode etik dan ketiga memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.