Dark/Light Mode

Ini Jurus Bela Diri KPU Di Sidang DKPP Terkait Kasus Dugaan Kebocoran DPT 2024

Rabu, 28 Februari 2024 21:52 WIB
Komisioner KPU selaku pihak teradu di sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KEPP perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, Rabu (28/2). (Foto: YouTube/DKPP RI)
Komisioner KPU selaku pihak teradu di sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KEPP perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, Rabu (28/2). (Foto: YouTube/DKPP RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner KPU membantah disebut tidak akuntabel dan profesional dalam kasus dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disampaikan pihak teradu yakni KPU di sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, Rabu (28/2). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah mitigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, tidak lama setelah data DPT di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dikabarkan bocor  pada hari Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dan dijual oleh peretas di situs forum online.

"Setelah KPU mengetahui ilegal akses, yang diduga bersumber dari Sidalih, KPU segera melakukan tindak lanjut dan mitigasi," katanya.

Baca juga : Disidang DKPP, Pengadu Minta Komisioner KPU Dipecat Terkait Dugaan Kebocoran DPT

Beberapa langkah diambil KPU antara lain melakukan pengecekan Sidalih, menonaktifkan akun Sidalih untuk penanganan lebih lanjut, berkoordinasi dengan BSSN, BIN, Bareskrim Polri, tim pengembang Sidalih dan instansi terkait untuk mendapatkan data dan bukti digital.

Langkah lainnya, menganalisis log acces, user management dan log line hingga meminta pengembang melakukan perbaikan. Termasuk melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 5 Desember 2023 untuk dilakukan penyelidikan.

Anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa pihak teradu sudah profesional dan akuntabel dalam melakukan semua prosedur pencegahan dan perlindungan data pemilih.

Terkait kewajiban KPU memberitahukan secara tertulis, paling lambat 3x24 jam kepada subyek data pribadi dan lembaga setelah dugaan kebocoran data terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dipersoalkan pengadu, yakni Rico Nurfiansyah Ali ditangkis oleh Betty dengan pasal lain. Yakni pasal 50 di UU yang sama. 

Baca juga : Akan Dibahas Di Sidang Kabinet, Makan Siang Gratis Masuk APBN 2025

"Kalau terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, ketentuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis itu dikecualikan untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara," ucap Betty.

Selain itu, kasus dugaan kebocoran data DPT ini juga masih dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri. "Sehingga sampai dengan saat ini ilegal akses yang terjadi di sidalih tidak serta merta dapat dinyatakan telah terjadi," jelasnya.

Betty juga mengatakan bahwa para teradu tidak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana dituduhkan oleh pihak Pengadu.

"Oleh karena terdapat cukup alasan bagi majelis DKPP, untuk menolak seluruh dalil pengadu dan merehabilitas nama baik para teradu," katanya.

Baca juga : Gerindra Jateng Pantau Dugaan Kecurangan Di TPS

Sebelumnya, Rico selaku pengadu meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian tetap atau dipecat, karena dinilai tidak akuntabel dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan kebocoran data DPT di Sidalih KPU.

Adapun pihak teradu yang disasar Rico adalah Ketua dan Anggota KPU antara lain Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.