Dark/Light Mode

Gawat! Kasus Kamtibmas Melonjak Tajam, 2.166 Kasus Terjadi Dalam Sehari Kemarin

Selasa, 19 Maret 2024 14:08 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Ardimulan Chaniago. (Foto: Tribratanews)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Ardimulan Chaniago. (Foto: Tribratanews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) belakangan ini kian mengkhawatirkan. Kemarin saja, jumlah kasus gangguan kamtibmas melonjak secara signifikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Ardimulan Chaniago mencatat ada 2.166 kasus kemarin, Senin (18/3). Meningkat 112,14 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Sementara pada hari sebelumnya, yakni Minggu (17/3), dilaporkan sebanyak 1.021 kejadian gangguan Kamtibnas.

Baca juga : Debat Cawapres Nanti Malam, Kaesang: Mahfud Bakal Jadi Lawan Berat Gibran

"Mengalami penaikan sebanyak 1.145 kasus," kata Kombes Pol. Erdi, dilansir laman Humas Polri, Selasa (19/3).

Erdi merinci, ada 5 jenis kejahatan yang menjadi catatan tertinggi Kepolisian. Antara lain, pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi primadona para pelaku kriminal dengan 197 kasus.

Disusul kasus narkoba (158), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (63), perjudian (16), dan pencurian dengan kekerasan (curas) (22).

Baca juga : Setiap Hari Di DKI Terjadi Enam Musibah Kebakaran

Tak hanya kamtibmas, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pun merajalela. Sebanyak 597 kejadian laka lantas terjadi kemarin (18/3). Meningkat drastis 253,25 persen dibandingkan hari sebelumnya. 

Tragisnya, 53 orang meregang nyawa, 63 luka berat, 573 luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp 955.400.000.

"Ini merupakan peningkatan sebesar 428 kejadian atau 253,25 persen," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.