Dark/Light Mode

Pakar: Status Cawapres Gibran Tetap Konstitusional dan Legitimate

Senin, 5 Februari 2024 21:40 WIB
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid (Foto: Istimewa)
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berpendapat bahwa status Cawapres Gibran Rakabuming Raka tetap konstitusional dan legitimate meski KPU mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat memproses pendaftaran Gibran. Menurutnya, putusan DKPP itu tidak berimplikasi pada status Cawapres Gibran.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena dianggap melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Capres-Cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat batas usia peserta Pilpres. KPU dianggap melanggar etik karena tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Gibran.

Fahri Bachmid menyatakan, putusan DKPP ini tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Eksistensi sebagai legal subject pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta legitimate," ucapnya.

Baca juga : Fahri Bachmid: Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Konstitusional

Menurut Fahri, dalam membaca Putusan DKPP ini, harus dilihat pada dua konteks yang berbeda. Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan "legal obligation" untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya. Kedua, dalam melaksanakan Putusan MK "a quo" tindakan para teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan Pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri menguraikan, DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012. Dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 dan 76 yang menyatakan:

“... Terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final ...”

Baca juga : Ketua KPU Cs Langgar Etik, DKPP: Status Cawapres Gibran Masih Sah

“Ketentuan tersebut jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat umum ‘erga omnes’ yang langsung dilaksanakan ‘self executing’. Putusan Mahkamah derajatnya sama seperti Undang-Undang yang harus dan wajib dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan yang ada,” terangnya.

Fahri menambahkan, DKPP mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana terdapat pada halaman 56 yang menyatakan “... Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Sehingga lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya...”

Fahri mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya. “Dengan demikian, dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” terangnya.

Baca juga : Jamin Kelancaran Debat Capres Kelima, PLN Siapkan 6 Lapis Pasokan Listrik

Fahri menambahkan, dalam pertimbangan yuridis Putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan Pemilu. Artinya, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tetapi, pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tutup Fahri Bachmid.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.