Dark/Light Mode

Fahri Bachmid: Isu Pemakzulan Imajiner, Tak Punya Basis Konstitusional

Kamis, 18 Januari 2024 11:44 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid menyatakan, wacana pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional.

“Secara konstitusional, discourse terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, wacana itu berorientasi pada upaya mendelegitimasi Pemilu 2024. Hal itu dinilainya sangat destruktif dalam upaya membangun demokrasi konstitusional saat ini.

Fahri menyatakan, pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden, harus memenuhi anasir-anasir absolut yang bersifat measurable.

Yaitu, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela; maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga : Soal Isu Pemakzulan, JK Tak Mau Cawe-cawe

Serta, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mutlak tingkat keterbukaannya attainable.

“Artinya di luar article of impeachment sebagaimana rumusan konstitusi itu, maka tidak cukup alasan atau berdasar untuk melakukan pemakzulan presiden,” tuturnya.

Fahri menguraikan bahwa lembaga pemakzulan/impeachment presiden telah diatur dalam konstitusi.

Dia merujuk pada ketentuan norma Pasal 7A dan 7B yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

"Baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden," ungkapnya. 

Baca juga : Pakar: Tak Ada Basis Konstitusional, Sangat Mustahil Lakukan Pemakzulan

DPR, lanjut Fahri, hanya dapat mengusulkan pemakzulan presiden kepada MPR apabila telah mengajukan lebih dulu ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan di atas.

MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

"Ketentuan terkait proses tersebut kemudian permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR," terang Fahmi.

Apabila MK memutuskan presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR harus menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

Setelah itu, MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan DPR itu.

Baca juga : Isu Pemakzulan Tidak Laku

Langkah selanjutnya, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut dan Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

“Dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum,” tutup Fahri.

Usulan pemakzulan Presiden Jokowi yang mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.