Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Minta Maaf

Rabu, 20 Desember 2023 12:40 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” ujarnya, saat hendak digiring ke dalam mobil tahanan, di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Abdul Gani menyatakan, apa yang dialaminya tersebut merupakan risiko jabatan.

“Saya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan,” tuturnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Tersangka Suap Proyek Dan Perizinan

Abdul Gani mengaku hanya punya uang kontan senilai Rp 1,4 juta saat diciduk tim KPK di hotel, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023) lalu.

Sementara KPK menyebut, diamankan uang senilai Rp 725 juta dalam operasi senyap tersebut.

“Kemungkinan, ada transaksi di luar dugaan saya,” elak Abdul Gani.

KPK menetapkan Abdul Gani bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca juga : Taring KPK Nancap Di Maluku Utara

Mereka ialah Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).

KPK menduga, Abdul Gani menerima uang Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani, di antaranya, pembayaran hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Baca juga : Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Di-OTT KPK Di Hotel Daerah Jaksel

"Dan temuan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Kantornya, Rabu (20/12/2023).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.