Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Tersangka Suap Proyek Dan Perizinan

Rabu, 20 Desember 2023 11:23 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa intensif pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023) lalu.

“Dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Abdul Gani, komisi antirasuah juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.

Baca juga : Taring KPK Nancap Di Maluku Utara

Kemudian, ajudan Abdul Gani yang juga orang kepercayaannya, Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Abdul Gani diduga mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang uangnya berasal dari APBN. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Di antaranya, pembangunan jalan dan jembatan Ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” ungkapnya.

Bahkan, Abdul Gani meminta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen, agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan.

Baca juga : Mayoritas Gen Z dan Milenial Tertarik Pilih Prabowo Dan Partai Gerindra

Abdul Gani menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya, yakni ajudannya, Ramadhan.

“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar,” beber Alex.

Selain itu, Alex menduga, Abdul Gani juga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

“Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” imbuh Alex.

Abdul Gani dan lima tersangka, langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga : Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Di-OTT KPK Di Hotel Daerah Jaksel

Sementara satu tersangka, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam OTT.

"Segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," imbau Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.