Dark/Light Mode

Lagi, Eks Ketua DPRD Tulungagung Mangkir dari Pemeriksaan Kuningan

Jumat, 1 November 2019 22:36 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono kembali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, Supriyono tidak hadir saat dipanggil penyidik komisi antirasuah 3 Juli 2019. Yang kedua, ia kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK hari ini. 

"Surat panggilan belum diterima yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11).

Baca juga : Ini Kata Jokowi Soal Wacana Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang

Dalam pemeriksaan hari ini, sedianya Supriyono diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

KPK telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018, 13 Mei lalu.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.

Baca juga : Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. 

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD perubahan selama 4 tahun berturut pada tahun 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekira Rp2 miliar.

Baca juga : Jaksa Agung Jadi Keluarga Besar Perlisindo

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014 sampai 2018. Berikutnya, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp1 miliar.

Dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.