Dark/Light Mode

Waktu Tak Cukup, DPR Tunda Pengesahan RUU P-KS

Kamis, 26 September 2019 13:01 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini. Ia mengatakan, waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait. Karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca juga : Harga Anjlok, Pemerintah Tunda Pungutan Bea CPO

Bamsoet mengatakan, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Bamsoet menjelaskan bahwa DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk Tim Perumus (Timus). Timus RUU P-KS bakal efektif bekerja di periode mendatang.

Baca juga : Turuti Tuntutan Mahasiswa, DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP dan RUU Pas

"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujar Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.