Dark/Light Mode

Tanggapan KPK Soal Intimidasi Penyidik

Hasbi Hasan Fitnah, Sengaja Cari Sensasi

Selasa, 26 Maret 2024 06:10 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif yang juga Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif yang juga Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Meskipun Hasbi dalam ple­doinya menyatakan bahwa ‘tuan putri’ adalah sapaannya kepada mahasiswa bimbingan­nya bernama Kris atau Kris BG. Padahal, kata jaksa, dalam bukti-bukti percakapan, Hasbi memanggil Kris dengan nama ‘Dinda Kris’ atau ‘Mas Kris’.

“Untuk itu, biarlah alat bukti yang berbicara, janganlah kita berteriak keadilan, berperilaku playing victim. Jika kemudian dalam praktiknya perlakuan tin­dakan yang jauh dari terciptanya keadilan, karena terdakwa telah berkomplot untuk mentransak­sikan atau memberikan keadi­lan-keadilan dengan imbalan materi,” sebut jaksa.

Menutup tanggapannya, jaksa KPK menyatakan tetap pada surat tuntutan nomor 15/Tut.01.06/24/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang telah dibacakan pada Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa juga memohon kepada majelis hakim, agar nota pem­belaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak.

Baca juga : Soal Gibran, Anies-Ganjar Belum Bisa Move On

“Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang me­meriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” tutup jaksa.

Adapun dalam perkara ini, jak­sa KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara. Kemudian, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar sub­sider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu, jaksa juga me­wajibkan Hasbi Hasan mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk me­nutupinya.

Baca juga : Banteng Juara Tapi Kursinya Di DPR Berkurang Banyak

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” lanjut jaksa.

Jaksa meyakini, terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti ber­salah melakukan korupsi berupa menerima uang suap dan grati­fikasi. Menurut jaksa, perbuatan suap Hasbi dilakukan bersama-sama Dadan Tri Yudianto ter­bukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dak­waan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 26 Maret 2024 dengan judul Tanggapan KPK Soal Intimidasi Penyidik, Hasbi Hasan Fitnah, Sengaja Cari Sensasi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.