Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tanggapan KPK Soal Intimidasi Penyidik
Hasbi Hasan Fitnah, Sengaja Cari Sensasi
Selasa, 26 Maret 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Meskipun Hasbi dalam pledoinya menyatakan bahwa ‘tuan putri’ adalah sapaannya kepada mahasiswa bimbingannya bernama Kris atau Kris BG. Padahal, kata jaksa, dalam bukti-bukti percakapan, Hasbi memanggil Kris dengan nama ‘Dinda Kris’ atau ‘Mas Kris’.
“Untuk itu, biarlah alat bukti yang berbicara, janganlah kita berteriak keadilan, berperilaku playing victim. Jika kemudian dalam praktiknya perlakuan tindakan yang jauh dari terciptanya keadilan, karena terdakwa telah berkomplot untuk mentransaksikan atau memberikan keadilan-keadilan dengan imbalan materi,” sebut jaksa.
Menutup tanggapannya, jaksa KPK menyatakan tetap pada surat tuntutan nomor 15/Tut.01.06/24/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang telah dibacakan pada Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa juga memohon kepada majelis hakim, agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak.
Baca juga : Soal Gibran, Anies-Ganjar Belum Bisa Move On
“Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” tutup jaksa.
Adapun dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara. Kemudian, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Selain itu, jaksa juga mewajibkan Hasbi Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupinya.
Baca juga : Banteng Juara Tapi Kursinya Di DPR Berkurang Banyak
“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” lanjut jaksa.
Jaksa meyakini, terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menerima uang suap dan gratifikasi. Menurut jaksa, perbuatan suap Hasbi dilakukan bersama-sama Dadan Tri Yudianto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 26 Maret 2024 dengan judul Tanggapan KPK Soal Intimidasi Penyidik, Hasbi Hasan Fitnah, Sengaja Cari Sensasi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya