Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tanggapan KPK Soal Intimidasi Penyidik
Hasbi Hasan Fitnah, Sengaja Cari Sensasi
Selasa, 26 Maret 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengakuan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan yang mengaku mendapat intimidasi dari oknum penyidik KPK adalah fitnah tanpa bukti dan hanya mencari sensasi. Tujuannya, mengaburkan fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasbi Hasan.
Menurut jaksa, intimidasi oknum KPK baik kepada Hasbi juga kepada staf Mahkamah Agung (MA), yang dituangkan dalam pledoi pribadi Hasbi, setali tiga uang dengan pledoi Dadan Tri Yudianto, makelar kasus (markus) yang juga terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan kasus di MA. Hal ini agar menggambarkan terdakwa sebagai seorang yang terzalimi.
“Seharusnya terdakwa yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas asas pembuktian, melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sehingga tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti yang mendukungnya,” jelas jaksa KPK membacakan tanggapan atas pledoi Hasbi Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
Baca juga : Soal Gibran, Anies-Ganjar Belum Bisa Move On
Bahkan jaksa mempertanyakan klaim Hasbi tersebut yang baru dibuka pada tahap pembelaan. Karena agenda pembacaan pledoi justru telah melewati proses pembuktian di persidangan atas perkaranya.
Jaksa menyatakan, bila Hasbi Hasan tidak dapat membuktikan apa yang disampaikan tersebut, maka ia menunjukkan posisinya sedang tersudut. Karena fakta hukum yang terbukti di persidangan telah secara terang-benderang membuktikan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukannya. Sehingga Hasbi Hasna menyampaikan segala hal tanpa disertai bukti demi bisa lepas dari jerat pidana.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, pernyataan terdakwa sepantasnya harus ditolak dan dikesampingkan,” sambung jaksa.
Baca juga : Banteng Juara Tapi Kursinya Di DPR Berkurang Banyak
Selanjutnya, jaksa juga menanggapi dalih penasihat hukum Hasbi Hasan yang menyatakan pemberian uang sebesar Rp11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto adalah bentuk investasi bisnis antara keduanya.
Menurut jaksa, uang tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan untuk pengurusan perkara nomor 326K atas nama Budiman Gandi Suparman serta perkara kepalitan KSP Intidana di MA. Uang itu diperuntukkan Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Karenanya, dalih kerja sama tersebut haruslah dikesampingkan.
Berikutnya, jaksa KPK juga menyinggung alasan menampilkan percakapan bersifat pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman dalam persidangan. Jaksa menyatakan, hal itu murni dalam rangka pembuktian dan masih terkait dalam perkara.
Baca juga : PPP Ngarep Dikunjungi Prabowo
Jaksa mengatakan, dalam sidang pembuktian terdakwa Habsi Hasan, terungkap adanya sandi-sandi yang merujuk pada suatu tempat. Misalnya ‘pesantren’ untuk menandakan Hotel Fraser di Menteng, ‘SIO’ untuk kamar 510 Hotel Fraser. Selain itu, ‘tuan putri’ yang merujuk kepada Windy Yunita Bastari Usman yang diduga memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya