Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rame-rame Ajukan Gugatan Pilpres Ke MK
Kubu 02: Kudu Hormati Apapun Putusannya Ya
Senin, 25 Maret 2024 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi para pesaingnya yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang penting, apapun keputusan MK, harus dihormati semua pihak.
“SEBAGAI negara hukum, kita semua harus menjunjung tinggi kekuasaan yudikatif. Karenanya, tidak perlu lagi ada perdebatan dan persengketaan,” kata Wakil Sekretaris TKN, Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Merasa Kena Sentil, Partai Aceh Protes
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, para penggugat baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bisa menunjukkan bukti dan fakta di persidangan nanti. "Kami menghormati dan mengapresiasi gugatan yang dilakukan oleh paslon lain ke MK. Itu adalah jalur konstitusional yang sudah semestinya diambil,” katanya.
Diamininya, pengajuan gugatan sengketa Pemilu ke MK itu konstitusional. Sehingga, prosesnya harus dituntaskan. Menurutnya, semua pihak seperti penyelenggara pesta demokrasi seperti KPU, Bawaslu dan pihak terkait sudah siap untuk bersidang. “Semua pihak diperlakukan sama. Ada aturan yang sudah ditetapkan di MK. Semua mengacu pada aturan itu," sebutnya.
Baca juga : Partai Gerindra Lirik Golkar Di Pilgub Banten
Senada, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noormengatakan, gugatan ke MK ini adalah jalur yang benar. “Perselisihan Pemilu itu ada di MK gugatannya,” kata Afriansyah, kemarin.
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan pihak Koalisi Indonesia Maju (KIM) siap menghadapi gugatan tersebut. Kesiapan ini disampaikan, karena kubu Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat dalam persidangan sengketa Pemilu di MK. Afriansyah meminta agar para penggugat membawa data-data dan bukti-bukti yang valid ke MK. “Agar bisa mereka memenangkan gugatan,” sarannya.
Baca juga : Krisis Pangan Harus Dinyatakan
Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK. Pihak AMIN mengajukan gugatan Kamis (21/3/2024) dan Ganjar pada Sabtu (23/3/2024). Dua Paslon itu menuntut pemilu diulang tanpa Gibran, dan mendiskualifikasinya. Menurut jadwal sidang perdana akan digelar MK pada 25 Maret, sedangkan putusannya pada 22 April.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya