Dark/Light Mode

Usut TPPU Gazalba Saleh

KPK Cecar 2 Hakim Agung MA Soal Musyawarah Putusan Kasus

Selasa, 26 Maret 2024 12:23 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (25/3/2024).

Keduanya digarap sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga : Usut TPPU SYL, KPK Bakal Periksa Politisi NasDem Rajiv

KPK sebelumnya kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di MA.

KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya.

Baca juga : KPK Cecar Eks Stafsus SBY Soal Aset Hasbi Hasan Hasil Korupsi

KPK menduga, Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.

Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu.

KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai.

Baca juga : Ini Kata Pakar Hukum UGM Soal Putusan MK

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :