Dark/Light Mode

KPK Cecar Eks Stafsus SBY Soal Aset Hasbi Hasan Hasil Korupsi

Kamis, 7 Maret 2024 17:11 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset milik Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi.

Hal ini salah satunya dilakukan dengan memeriksa mantan staf khusus (stafsus) presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Heru Lelono, Rabu (6/3/2024).

Heru diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan.

Baca juga : KPK Tetapkan Hasbi Hasan Dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

"Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk pembelian aset bernilai ekonomis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan informasi, aset yang didalami tim penyidik melalui Heru Lelono merupakan rumah yang berlokasi di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel).

Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, dan kakak Windy Idol, Rinaldo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Gandeng Looney Tunes, Sasa Sambal Kenalkan Kemasan Spesial Kartun

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Pupuk Indonesia Siap Genjot Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta. Perkara suap dan gratifikasi tersebut saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.