Dark/Light Mode

Ini Kata Pakar Hukum UGM Soal Putusan MK

Rabu, 18 Oktober 2023 10:04 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : ist)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menilai ada keanehan dalam keputusan soal capres/cawapres oleh  Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum yang akrab disapa Uceng ini menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan oleh para hakim lebih banyak berisi kemarahan.

Apalagi sejak awal para hakim begitu konsisten bahwa materi gugatan tersebut adalah open legal policy. Namun kemudian terjadi gelombang kedua yang memunculkan keanehan berikutnya.

Hal ini dapat dilihat dari keanehan-keanehan yang terjadi selama proses putusan, salah satunya dari perbedaan pendapat para hakim MK.

Baca juga : Kata Kuasa Hukum, SYL Jadi Imam Sholat Magrib Di Rutan KPK

“Nah, di dissenting opinian hari ini sebenarnya, yang terjadi tuh lebih banyak marah-marah,” ucap Zainal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10).

Ia pun menerangkan bagaimana dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra, yang secara gamblang menyatakan kalau putusan MK kali ini mempertaruhkan maruah MK. Bahkan di akhir, Saldi sempat mengutip kata-kata kovadis MK dengan kejadian seperti ini.

Perubahan yang terjadi pada hakim MK terkait konsistensi dalam penolakan gugatan batas usia capres-cawapres pun menjadi tanda tanya besar. Kesamaan pendapat yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai Zainal tidak memiliki rasiologis sama sekali.

Ditambah, keputusan Ketua MK, Anwar Usman, untuk ‘turun gunung’ pada pembacaan keputusan gugatan terakhir juga menjadi penguat adanya interfensi pihak luar terhadap MK. 

Baca juga : Hukum Berat Pembakar Hutan

Sebab ditegaskan sebelumnya kalau Ketua MK tidak ikut campur pada pemutusan hasil perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Namun nyatanya, gugatan yang secara terang-terangan menyebut nama Gibran, justru membuat Ketua MK tersebut ikut andil dalam pemutusan hasil.

“Yang lainnya kan tidak ada yang menyebut nama Gibran. Ini Ini langsung, bahkan pemohonnya itu orang yang mengaku sebagai pengagum Gibran. Dan itu sebabnya dia masukkan permohonan,” jelas Zainal.

Ia menambahkan, “Bahkan kalau kita lihat pronologinya, itu diceritakan oleh Arief Hidayat, tiba-tiba ada permohonan baru masuk, dan permohonan inilah yang mengubah (sikap MK)”.

Baca juga : Pakar Hukum UGM: Jika Ubah Syarat Capres, MK Melanggar UUD 1945

Zainal Arifin Mochtar juga memberikan keterangan bahwa terlihat jika betapa MK sebenarnya bermain main dan terlihat jika putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik

"Ini memperlihatkan betapa MK sebenarnya bermain-main. Kalau baca lagi disenting opiniannya Wahidudin Adam, dia menceritakan bahwa dari sini kelihatan sebenarnya permohonan ini berkaitan dengan independensi, kekuasaan, kehakiman di hadapan politik. Karena kelihatan betul, putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.