Dark/Light Mode

Usut TPPU SYL, KPK Bakal Periksa Politisi NasDem Rajiv

Rabu, 13 Maret 2024 15:13 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil politisi Partai NasDem, Rajiv, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara kejahatan pokok, sangat berpeluang untuk kembali diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Rajiv sendiri pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1/2024) lalu.

Baca juga : Usut TPPU SYL, KPK Kembali Periksa Hanan Supangkat

Saat itu, tim penyidik komisi antirasuah mencecar Rajiv mengenai aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.

"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan. Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Meski begitu, Ali mengingatkan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik.

Baca juga : Kasus TPPU SYL, KPK Kembali Panggil Ahmad Sahroni Jumat 22 Maret

"Penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil, tetapi, sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal," tuturnya.

Dalam pengusutan pencucian uang, penyidik KPK sejauh ini telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Salah satunya, rumah di Jakarta Selatan.

Kemudian, disita pula mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Baca juga : Usut Pencucian Uang SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

Selain itu, penyidik KPK menyita uang belasan miliar rupiah saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2024).

SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sendiri saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.