Dark/Light Mode

Kasus Akuisisi Saham PT SBS Oleh PT BA

Kejagung Bakal Gelar Evaluasi

Kamis, 4 April 2024 06:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.(Foto: Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.(Foto: Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejagung bakal mengevaluasi kekalahan telak Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, vonis bebas lima terdakwa perkara ini menjadi perhatian jajarannya. Untuk itu, Kejagung memonitoring seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, sam­pai tahap penuntutan.

“Data terkait perkara tersebuttengah dikumpulkan untuk kepentingan evaluasi oleh tim pengawas Kejagung, termasuk salinan putusan perkara yang akan diajukan dalam kasasi jaksa,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Jokowi Dan Prabowo Tak Bisa Diadu Domba

Sumedana tak mau berandai-andai terkait dugaan adanya main mata dalam putusan perkara tersebut. Dia menekankan, pada prinsipnya kejaksaan menghormati apapun putusan yang ditetapkan majelis hakim.

Kepala Kejati Sumatera Selatan, Yulianto pun mengisyaratkan hal senada. Menurutnya, kekalahan telak tim JPU mengh­adapi lima terdakwa perkara korupsi ini menjadi pembelajaran bagi jaksa.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi memvonis bebas lima terdakwa pada sidang Senin (1/4). Kelima terdakwa itu ialah mantan Dirut PT BAperiode 2011-2016, Milawarma, Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS, Nurtima Tobing.

Baca juga : Ditegur Ketua MK, “Tidur Pak..?” Ketua KPU Langsung Tegakkan Kepala

Lalu, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA, Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, Saiful Islam, dan Pemilik PT SBS, Tjahyono Imawan.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair,” kata Hakim Pitriadi.

Dalam pertimbangan putusannya, Pitriadi menjelaskan, dalil tuntutan JPU terkait adanya kerugian negara atas akuisisi saham sebesar Rp 162 miliar tersebut tidak terbukti alias tak merugikan keuangan negara.

Baca juga : AHY Siapkan Nama, Relawan Minta Jasanya Tidak Dilupain

Pertimbangan hakim didasari argumen, ketidakyakinan hakim atas hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh akuntan publik. Dengan kata lain, ma­jelis hakim tidak menyakini keakuratan hasil perhitungan kerugian negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.