Dark/Light Mode

Kasus Akuisisi Saham PT SBS Oleh PT BA

Kejagung Bakal Gelar Evaluasi

Kamis, 4 April 2024 06:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.(Foto: Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.(Foto: Kejagung)

 Sebelumnya 
“Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja,” tegasnya.

Pertimbangan majelis hakim itu sempat diwarnai beda pendapat atau dissenting opinion. Namun dissenting opinion satu hakim anggota dalam perkara ini tidak bisa dijadikan pedoman untuk menggugurkan putusan. Pasalnya, empat hakim lainnya menyatakan bahwa perkara akuisisi saham ini tidak merugi­kan keuangan negara.

Putusan hakim tersebut pun langsung ditanggapi Koordinator tim JPU, Hermasyah. Dia menegaskan, pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi dipilih mengingat vonis yang diambil hakim ber­banding terbalik dengan tuntu­tan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing 18 tahun penjara. KPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Anung Dri Prasetya.

Baca juga : Jokowi Dan Prabowo Tak Bisa Diadu Domba

Sementara dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana lebih berat. Yakni, hukuman 19 tahun penjara. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa jugadikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan.

Khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan, JPU menambahkan permohonan tuntutan agar majelis hakim menetapkan hukuman tambahan berupa keajaiban mem­bayar uang pengganti kerugian negara. Total kewajiban uang pengganti yang dituntut adalah keseluruhan kerugian negara senilai Rp 162, 4 miliar.

Bila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka harta bendanya dapat disita. Lalu apabila nilai harta bendanya idak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun tiga bulan penjara.

Baca juga : Ditegur Ketua MK, “Tidur Pak..?” Ketua KPU Langsung Tegakkan Kepala

Dalam tuntutannya, JPU be­ranggapan, perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung pro­gram pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Atas putusan bebas tersebut, kelima terdakwa yang sudah menjalani masa penahanan selama 9 bulan penjara sontak bereaksi. Mereka tak kuasa menahan rasa haru dengan saling berpelukan dan bertangisan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 4 April 2024 dengan judul Kasus Akuisisi Saham PT SBS Oleh PT BA, Kejagung Bakal Gelar Evaluasi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.