Dark/Light Mode

Perkara Korupsi PT Asabri

Lelang, Kejagung Mulai Eksekusi Uang Pengganti

Jumat, 5 April 2024 06:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejagung mencicil upaya eksekusi uang pengganti terpidana Jimmy Sutopo senilai Rp 314.868.567.350. Caranya, melelang tujuh apartemen terpidana perkara korupsi dan pencucian uang PT Asabri.

“Lelang barang rampasan akan dilaksanakan Kamis, 18 April 2024,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ke­marin.

Keputusan melelang aset ter­pidana dilaksanakan mengingat terpidana belum melaksanakan kewajiban menyetor uang peng­ganti. Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara Rp 314.868.567.350.

Baca juga : Belajar Ikhlas Rugi Miliaran

Disampaikan, pelaksanaan lelang aset terpidana dilakukanoleh jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Timur dan Badan Pemilihan Aset Kejagung. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Agenda lelang diumumkan melalui situs lelang.go.id.

Untuk kepentingan lelang aset terpidana, kegiatan aan­wijzing (penjelasan lelang) dan show unit atas barang rampasan berupa empat unit apartemen pada Kamis, 4 April 2024 pukul 10 sampai 11 siang. Empat unit aset sitaan itu terdiri dari dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/Adi Jalan Prof Dr. Satrio Kav Nomor 3 dan Nomor 5, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dua unit apartemen lain di Distrik 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 di Jalan Senopati Raya, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan dijelaskan teknis pelaksanaan lelangnya di hari yang sama, pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.

Baca juga : Jokowi Heran Diisukan Mau Rebut Ketum Golkar & PDIP

Selebihnya, pelaksanaan le­lang aset terpidana r berbentuk apartemen lainnya terdiri dari satu unit Apartemen Southhills lantai 9, luas 68 meter perse­gi dengan nilai limit lelang Rp 2.577.700.000. Satu unit Apartemen Raffles lantai 36/D, luas 482,77 meter persegi dile­lang dengan nilai limit Rp 22.441.800.000.

Satu unit Apartemen Raffles lantai 43/A, seluas 477,47 meter persegi dilelang, dengan nilai limit Rp 22.534.900.000, satu unit Apartemen Ambasade lantai 6, seluas 63,96 meter persegi dilelang dengan nilai limit Rp 1.052.000.000.

Lantas, satu unit Apartemen District 8 Tower Infinity di lantai 57/E dan 57/F, seluas 228 meter persegi dilelang dengan nilai limit Rp 11.506.000.000. Satu unit Apartemen West Vista Tower Crest lantai 15 Nomor 36 seluas 41,90 meter persegi dilelang dengan nilai limit Rp 779.600.000.

Baca juga : Habis Lebaran, Prabowo ke Amerika

“Total perolehan dari lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti keru­gian keuangan negara,” terang Sumedana.

Dikalkulasi berdasarkan harga dasar lelang, total tujuh aset apartemen itu baru men­capai sekitar Rp 59, 849 miliar. Artinya, kekurangan atas kewa­jiban membayar uang pengganti masih sangat besar. “Kekurangan kewajiban membayar uang peng­ganti akan dilanjutkan dengan penyitaan dan pelelangan aset lainnya, “ lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.