Dark/Light Mode

Perkara Korupsi PT Asabri

Lelang, Kejagung Mulai Eksekusi Uang Pengganti

Jumat, 5 April 2024 06:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

 Sebelumnya 
Ditekankan, pada prinsipnya upaya eksekusi aset yang dilakukan secara mencicil akan lebih baik ketimbang tidak sama sekali. Hal itu ditujukan mem­percepat pemulihan keuangan negara.

Diketahui, terpidana Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo dihukum penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Hukuman denda diatur dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, hukuman terpidana diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana tam­bahan terhadap terdakwa un­tuk membayar uang peng­ganti kepada negara sebesar Rp 314.868.567.350,” bunyi salinan putusan perkara terpidana Jimmy Sutopo pada 3 Juni 2022.

Baca juga : Belajar Ikhlas Rugi Miliaran

Sebelumnya diberitakan, da­lam perkara korupsi dan pencu­cian uang PT Asabri, ada 10 pe­rusahaan manajer investasi yang dijadikan tersangka. Mereka di­duga mengelola uang PT Asabri tidak sebagaimana mestinya. Sederet perusahaan itu antara lain, PT Insight Investment Manajemen, PT Milenium Capital Manajemen, PT Pool Advista Asset Manajemen, PT Recapital Asset Management.

Kemudian PT Victoria Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management, PT Aurora Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Peran korporasi dalam korupsi PT Asabri diungkap Kejagung setelah mengembangkan perkara yang menjerat 9 tersangka. Mereka adalah (almarhum) Ilham Wardhana Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016.

Baca juga : Jokowi Heran Diisukan Mau Rebut Ketum Golkar & PDIP

Kemudian, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

Kemudian Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan; Heru Hidayat, Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Selain menetapkan tersangka korporasi, Kejagung turut me­netapkan empat tersangka ke­pada Direktur Ortos Holding, Edward Seky Soerjadjaya; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety; Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief, dan Teddy Tjokrosaputro, bos di PT RIMO Internasional Lestari. Dalam ka­sus ini, total tersangka mencapai 23 orang. 

Baca juga : Habis Lebaran, Prabowo ke Amerika

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 5 April 2024 dengan judul Perkara Korupsi PT Asabri, Lelang, Kejagung Nyicil Eksekusi Uang Pengganti

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.