Dark/Light Mode

Menghapus Atau Memerdekakan Pramuka?

Jumat, 5 April 2024 22:52 WIB
Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya dan Ketua Bidang Kajian Strategis Indonesian Council of Youth Development, Iksan K. Sahri. Foto: Istimewa
Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya dan Ketua Bidang Kajian Strategis Indonesian Council of Youth Development, Iksan K. Sahri. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pramuka adalah program kepanduan yang dimiliki oleh Indonesia secara resmi sejak 14 Agustus1961 setelah perkembangan gerakan kepanduan yang sudah ada sejak tahun 1912 dengan nama Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO).

Pasca NPO, berbagai gerakan kepanduan lahir subur di tanah air dan akhirnya Presisen Sukarno mengambil inisiatif untuk menyatukan mereka dalam sebuah organisasi Tunggal Bernama Pramuka.

Jika merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, gerakan Pramuka bukanlah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa di sekolah. Di pasal 20 di UU tersebut dinyatakan bahwa gerakan Pramuka adalah bersifat mandiri, sukarela dan non politis.

Baca juga : Gandeng Riyadh Group, Koperasi Kopassus Bangun Perumahan Prajurit

Sehingga sebenarnya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan Pramuka sebagai kegiatan ekskul wajib justru bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Walau di landasan hukum dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014, UU Nomor 14 tahun 2010 disebut sebagai landasan hukumnya tapi ia sebenarnya bertabrakan secara moral dan nilai hukum dengan landasan hukum yang dimaksud.

Dengan itu maka pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 di pasal 24 dinyatakan bahwa keikutsertaan Peserta Didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela dan bukan memaksa.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan, Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Hal ini kemudian banyak disalahpahami oleh banyak orang bahwa Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan hendak mengapus gerakan Pramuka dari sekolah-sekolah di Indonesia.

Komentar yang keras misalnya dikemukakan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda yang menganggap bahwa pencabutan Pramuka sebagai ekskul wajib adalah sebuah hal yang kebablasan.

Beberapa berita di media online dan berita di sosial media juga menunjukkan judul yang click bite berupa Pemerintah menghapus Pramuka dari sekolah-sekolah.

Baca juga : Solusi Atasi Teroris Papua

Walaupun hanya cenderung click bite saja dan isinya biasa-biasa saja. Sebagian netizen justru memberikan komentar yang menampakkan kesalahpahaman mereka atas apa yang sebenarnya sedang terjadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.