Dark/Light Mode

Dirgakkum Nyatakan Pelanggar Lalu Lintas Arus Mudik 2024 Menurun

Jumat, 12 April 2024 17:24 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (tengah). (Foto: Dok. Kakorlantas Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (tengah). (Foto: Dok. Kakorlantas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan, Korlantas Polri bertindak sebagai Kasatgas Kamseltibcarlantas dalam mengelola pengamanan arus mudik dan balik lebaran 2024.

“Pengamanan arus mudik kemarin sampai dengan data laka dan pelanggaran hari ini Jumat (12/4/2024) masih terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet, seperti dilansir Korlantas Polri.go.id, Jumat (12/4/2024).

Dalam mengantisipasi pelaksanaan arus balik, Kepolisian terutama lalu lintas akan memastikan hasil evaluasi yang sudah dilaksanakan pada Rapat Analisa dan Evaluasi Arus Mudik Lebaran Tahun 2024, di Kantor Jasa Marga KM 70.

Baca juga : Masyarakat Apresiasi Korlantas Polri Atur Mudik Lebaran

“Antisipasi rencana pelaksanaan arus balik pengamanan dari kepolisian dalam hal ini lalu lintas kita pastikan evaluasi yang kurang kita tambahi, yang salah kita perbaiki, nanti bisa lebih baik untuk arus balik pada lebaran tahun ini,” tegas Slamet.

Ia menambahkan, untuk memperlancar arus lalu lintas juga sudah diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama, mulai dari pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas contraflow, one way dan ganjil genap.

"Kita sudah melaksanakan berbagai cara bertindak dari mulai SKB, rekayasa lalu lintas  contraflow, one way dan pembatasan angkutan barang itu merupakan cara bertindak yang ada,” katanya.

Baca juga : Ajak 250 Anak Kaum Dhuafa, KPPB Gelar Beduk Cinta Ramadan 2024

Terkait dengan faktor terjadinya kecelakaan sudah dilakukan evaluasi, pengemudi yang melakukan perjalanam lebih dari 4 jam harus istirahat.

“Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara,” ungkap Dirgakkum. Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut,” tegas Slamet.

Masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran dan tertib dalam berlalu lintas saat melakukan perjalanan.

Baca juga : Jasa Marga All Out Sukseskan Arus Mudik Lebaran 2024

“Taati aturan berlalu lintas karena pelanggaran awal dari kecelakaan lalu lintas, antisipasi cuaca ekstrim yang ada, antisipasi juga black spot terutama di jalur yang berliku, lurus sangat rawan, istirahat dulu dan jangan lupa berdoa,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.