Dark/Light Mode

Pelapor Minta Sidang Pelanggaran Pemilu PPK Dan KPU Kota Jakut Tak Ditunda

Minggu, 17 Maret 2024 15:15 WIB
Pihak pelapor Caleg incumbent Dapil 2 Jakarta Utara Partai Demokrat, Neneng Hasanah berharap persidangan yang akan dilakukan, Senin (18/3/2024), tidak lagi mengalami penundaan.
Pihak pelapor Caleg incumbent Dapil 2 Jakarta Utara Partai Demokrat, Neneng Hasanah berharap persidangan yang akan dilakukan, Senin (18/3/2024), tidak lagi mengalami penundaan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terhadap PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara ditunda.

Sidang yang seharusnya digelar Minggu (17/3/2024) pagi, yang agendanya mendengarkan paparan dari pihak pelapor dan terlapor, akan dilaksanakan Senin (18/3/2024).

Penundaan sidang atas laporan Caleg incumbent Dapil 2 Jakarta Utara Partai Demokrat, Neneng Hasanah ini karena permintaan pihak terlapor.

Baca juga : Pemprov DKI Didorong Turun Cegah Tawuran

Terlapor, yakni PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara meminta diberikan waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas pemeriksaan.

"Permintaan penundaan disampaikan lewat surat resmi," kata Ketua Sidang Majelis Persidangan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Pihak pelapor Neneng Hasanah berharap persidangan yang akan dilakukan pada Senin (18/3/2024), tidak lagi mengalami penundaan.

Baca juga : Nggak Mau Rakyat Susah Jelang Lebaran, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

Sehingga, sambung politisi yang akrab disapa Bunda ini, tidak menghambat proses penetapan yang dilakukan KPUD DKI terhadap caleg terpilih di Pileg 2024.

"Sebagai pihak pelapor, kami merasa dirugikan dengan adanya penundaan ini. Karena kami sudah mempersiapkan waktu dan tenaga untuk mengikuti agenda persidangan hari ini. Untuk itu, kami harap, besok tidak ada lagi penundaan," katanya.

Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu ini berharap, Bawaslu DKI menggunakan tupoksi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU).

Baca juga : Prabowo Menang Dihitung Cepat KawalPemilu, TKN: Narasi Kecurangan Tak Terbukti

"Kita mengapresiasi kinerja Bawaslu DKI dalam menindaklanjuti pelaporan yang sudah kami lakukan. Tapi kami mohon Bawaslu menjalankan amanat yang diberikan oleh negara sesuai perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.