Dark/Light Mode

Terungkap Di Pengadilan, Firli Minta 50 M Ke SYL

Kamis, 18 April 2024 08:30 WIB
Ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)
Ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus pemerasan yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap fakta baru. Dalam persidangan itu, eks Ketua KPK Firli Bahuri disebut minta Rp 50 miliar ke SYL. Permintaan itu disebut untuk menutup kasus SYL di KPK. 

Informasi ini diungkapkan eks ajudan SYL, Panji Hartanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Panji hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan yang dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya. Yakni, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Mulanya, Anggota Majelis Hakim Ida Ayu mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 34 kepada Panji. Dalam BAP-nya, Panji menyebut Firli pernah meminta uang kepada SYLsejumlah Rp 50 miliar. 

"Bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa?" tanya hakim Ida. "Dari percakapan Bapak (SYL)," jawab Panji. 

Panji menambahkan, percakapan itu diungkapkan SYL kepada sejumlah pejabat Kementan di ruangan kerja. Saat itu Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid juga hadir di ruangan. 

Baca juga : Saat Halal Bihalal, Prabowo Bahas Peluang Banteng Masuk Koalisi

Merasa percakapan tersebut bersifat rahasia, Panji mengaku langsung keluar ruangan. Sehingga, dia tidak mengetahui peruntukkan uang yang diminta Firli. 

Meski begitu, Panji akhirnya mengetahui bahwa uang yang diminta Firli berkaitan dengan adanya masalah di KPK. Informasi ini diketahuinya saat para eselon I Kementan dikumpulkan SYL di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2022. 

“Waktu itu eselon 1 dikumpulkan di Wichan (Widya Chandra). Ada surat penyidikan (KPK),” beber Panji. 

Pada saat pengumpulan para eselon I Kementan di rumah dinas SYL, Panji mengatakan, eks bosnya itu menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk menindaklanjutinya. “Diinstruksikan untuk apa?" tanya hakim. "Untuk koordinasi ke KPK," timpal Panji. 

Dalam kesempatan itu, Panji pun mengungkapkan, bahwa permintaan dana sebesar Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri kembali disampaikan. Sehingga, semua yang hadir mengetahui hal ini. “Ada banyak, ada eselon 1,” bebernya. 

Baca juga : Kirim Surat Tulisan Tangan, Ketum PDIP Memohon-mohon Ke Hakim MK

Selain itu, hakim juga mengonfirmasi soal pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di GOR Bulutangkis Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. Panji menjelaskan, sebelum pertemuan itu ada komunikasi yang terjalin antara SYL dengan Firli. 

Panji kemudian bercerita, saat itu SYL turun dari mobil menemui Firli di GOR tersebut, sedangkan dirinya menunggu di dalam mobil dengan memegang gepokan mata uang asing yang tersimpan dalam sebuah tas warna hitam. 

“Uang itu dari siapa?” tanya hakim. “Kalau itu, saya nggak tahu. Uangnya Pak Hatta yang nyiapin,” timpal Panji. 

Ditanya berapa jumlah uang itu, Panji tidak mengetahuinya. Sebab, dia hanya diperintahkan Hatta untuk menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Firli yang bernama Kevin, setelah pertemuan selesai. 

“Kemudian saya sampaikan ke Bang Kevin. Dia langsung mengambilnya,” pungkas Panji. 

Baca juga : Jokowi-Mega Belum Silaturahmi Lebaran

Sekedar informasi. SYL didakwa Jaksa KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi di lingkungan Kementan dengan total Rp 44,5 miliar sepanjang 2020-2023. 

Di balik penanganan kasusnya, Firli Bahuri diduga meminta uang pengamanan kepada SYL. Pengusutan perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu, 22 November 2023. 

Meski sudah jadi tersangka sejak lima bulan silam, hingga kini Polisi belum menahan Firli dengan alasan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. 

Meski begitu, Polisi sudah berusaha melimpahkan berkas perkara Firli kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, berkas itu dua kali dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi. Yakni pada 29 Desember 2023 dan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.