Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Izin Impor Bawang Putih

Rabu, 2 Oktober 2019 21:47 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. 

Masa penahanan I Nyoman diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 7 Oktober 2019. Dengan demikian, Nyoman bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 5 November 2019.

Baca juga : 3 Bulan Jelang Pelantikan, Pimpinan KPK Baru Sudah Bikin Grup Chat

"Penahanan tersangka IYD, Anggota DPR-RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober-5 November 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman sebagai tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Baca juga : BKS Siap Perpanjang Landasan Pacu Bandara Rendani, Manokwari

‎Nyoman diduga menerima uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan. Termasuk, perusahaan yang dimiliki oleh Afung. 

Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.