Dark/Light Mode

Konsep Amicus Curiea Tak Berlaku di Negara Yang Menganut Civil Law

Kamis, 18 April 2024 16:02 WIB
Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi
Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan Senin, (22/4) dikejutkan suatu istilah hukum yang disebut 'Amicus Curiea' atau dikenal sebagai Sahabat Pengadilan.

Gagasan itu muncul dari Presiden Ke 5 RI Megawati Soekarno Putri. Dan hal ini tidak lepas dari adanya persidangan di MK terkait sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu Paslon 01 dan 03, dari kubu 03 adalah capres/cawapres yang didukung PDIP.

"Yang menariknya istilah Amicus Curiea telah diikuti oleh banyak pihak, tidak terkecuali para Politisi akan tetapi juga para Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, serta beberapa Guru Besar yang mengajukan pihak sebagai Amicus Curiea atau istilah sederhananya sahabat pengadilan," kata Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).

Baca juga : Di MK, Anies Sebut Pilpres 2024 Tak Jurdil, Timnas Kantongi Argumen Dan Bukti

Menurutnya, Amicus Curiea adalah suatu bentuk pendapat pihak ketiga dalam suatu perkara.

Dimana pihak ketiga itu memberi masukan kepada hakim/ pengadilan yang sedang menangani perkara.

"Dan biasanya pendapat atau saran tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis," kata Suhadi.

Baca juga : Jadi Kawasan Aglomerasi, Bang Zaki Beri Ide Arah Pembangunan Jakarta

Konsep hukum yang bersumber dari pemahaman Amicus Curiea, menurut Suhadi memang pernah digunakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang dalam Perkara Pidana Prita Mulyasari pada tahun 2009.

Sewaktu perkara yang menjerat Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tanggerang terdapat pihak yang menjadi sahabat pengadilan.

Namun setelah ditelusuri dari jejak digital berupa berita yang merangkum kasus Pidana Prita Mulyasari, Pengadilan Negeri Tanggerang telah memutus bebas kasus Prita.

Baca juga : Jadwal Indonesia Vs Vietnam, Berikut Link Live Streaming Dan Kondisi Pemain

Namun kata Suhadi, bebasnya Prita di PN tidak dijelaskan karena adanya sahabat pengadilan atau konsep hukum Amicus Curiea.

"Nampaknya juga perkara yang sangat heboh ditahun itu, oleh Mahkamah Agung tidak menjadi Yurisprudensi. Karena pada kebiasaan di MA, kasus kasus yang menarik akan menjadi perhatian dalam bentuk putusan yang diputus bebas pada tingkat PK akan menjadi acuan dalam bentuk yurisprudensi," paparnya.

Hal itu, kata dia terlihat dari banyak kasus sama, orang orang yang terjerat dalam kasus ITE seperti yang menimpa Prita tidak pernah menjadi rujukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.