Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Jumat, 19 April 2024 16:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor hari ini.
Namun, Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan lantaran tengah sakit. Hal ini disampaikan pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga : Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” ujar Mustofa.
Menurutnya, tadi pagi pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Punya Harta Rp 4,7 Miliar
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).
Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan.
Baca juga : Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah Ke Luar Negeri
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya