Dark/Light Mode

Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Rabu, 17 April 2024 12:24 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya bakal ditempuh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

KPK menetapkan Gus Muhdlor, sebagai kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Menurut Ali, gugatan praperadilan itu juga menjadi kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK.

“Maka hal tersebut (gugatan praperadilan) dapat diajukan sebagai hak tersangka,” tuturnya.

Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi

Meski begitu, Ali mengingatkan, pengujian pada persidangan praperadilan hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja.

“Sehingga sudah tentu bukan substansi perkara.Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Selain itu, Ali juga mengingatkan, gugatan praperadilan tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin memastikan kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Awalnya Mustofa mengungkapkan, dirinya baru mendengar kabar penetapan tersangka Gus Muhdlor kemarin pagi melalui pemberitaan.

Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Bupati Sidoarjo Bakal Tempuh Praperadilan

“Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," ujar Mustofa, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Salah satu upaya hukum yang akan dilakukan, adalah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Sementara itu Gus Muhdlor memastikan akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," ujarnya.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.