Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Selasa, 16 April 2024 20:46 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Berapa harta kekayaannya? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Gus Muhdlor tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah total Rp 4.775.589.664 atau Rp 4,7 miliar.

Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan ke KPK, pada 6 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.

Harta Gus Muhdlor berupa dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Jatim. 

Jumlah keseluruhan harta tidak bergerak milik Gus Muhdlor senilai Rp 1.735.500.000 atau Rp 1,7 miliar.

Baca juga : Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah Ke Luar Negeri

Gus Muhdlor juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi yakni Mobil Honda Jazz tahun 2011 dan motor Honda Beat tahun 2014.

Harta bergerak milik Gus Muhdlor seluruhnya tercatat Rp 183.500.000. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 3.680.000.000 atau Rp 3,68 miliar.

Gus Muhdlor juga tercatat memiliki surat berharga Rp 900.000, kas dan setara kas Rp 1.646.717.180.

Namun, Gus Muhdlor tercatat memiliki utang sebesar Rp 3.370.127.516. Sehingga, total keseluruhan harta Gus Muhdlor hanya sebesar Rp 4.775.589.664 atau Rp 4,7 miliar.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lainnya.

“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.

KPK pun melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan rasuah tersebut.

“Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali.

Meski begitu, Juru Bicara berlatar jaksa itu belum menyampaikan spesifik peran dan sangkaan pasal yang menjerat Gus Muhdlor.

Baca juga : Tebar Energi Kebersamaan, PHE Salurkan Bantuan Rp 4 Miliar

KPK akan menyampaikan secara lengkap ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tandas Ali.

Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK mengungkapkan, pungli dan pemotongan insentif insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo diduga terjadi sejak tahun 2021. Khusus tahun 2023, nilai pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dalam kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.