Dark/Light Mode

Banyak Perusahaan Kesulitan Bayar THR

Kemnaker Minta Jangan Ada PHK Jelang Lebaran

Sabtu, 6 April 2024 07:25 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. (Foto: Dok. Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. (Foto: Dok. Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah serikat pekerja mengeluh ada perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, ada perusahaan yang memilih melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesulitan keuangan. Akibatnya, ada pekerja yang tidak menerima THR dan kehilangan pekerjaan jelang Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah meminta pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan dan berencana melakukan PHK, untuk melakukan penundaan.

Menurut dia, pihaknya menerima sekitar 300 pihak yang datang ke Posko Kemnaker untuk konsultasi perihal THR. Di an­taranya, perusahaan yang ingin meminta pendapat Kemnaker terkait PHK.

“Beberapa perusahaan datang konsultasi mau PHK sebelum Lebaran 2024. Kami minta tunda, agar tidak ada PHK bulan ini. Mudah-mudahan, bulan ke depan juga tidak ada PHK,” ujar Indah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga : Maju Jalur Independen Siapkan 618 Ribu KTP

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Posko Kemnaker dibuka sejak 18 Maret dan telah melayani ratusan konsultasi seputar THR dan masalah ketenagakerjaan lainnya.

Berdasarkan saran Kemnaker, ungkap dia, para pengusaha yang ingin mem-PHK pekerjan­ya sebelum Hari Raya Idul Fitri, akhinya tidak melakukan PHK.

“Para pekerja di perusahaan tersebut masih berhak menerima hak berupa THR. Alhamdulillah, tahun ini jauh lebih baik, kita bersyukur. Terima kasih kepada perusahaan dan manajemen pen­gusaha yang comply, serta patuh mengikuti surat edaran Menaker untuk membayar THR tepat waktu,” katanya.

Indah menambahkan, pe­kerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tapi, ada pengec­ualian bagi para PKWT yang masa kontraknya habis sebelum waktu pemberian THR.

Baca juga : Senayan Koordinasi Dengan RUU Kelautan

“Begitu juga dengan peker­ja yang sudah terkena PHK. Mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016, jika karyawan kena PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka yang bersangkutan berhak mendapat THR,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, gelombang PHK di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional, sudah menelan korban sebanyak 1 juta orang. Angka itu akumulasi PHK sejak kuartal akhir tahun 2022.

Menurut Gita, gelombang PHK di industri TPT nasional terjadi karena rentetan tekanan yang menyebabkan utilisasi pabrik terus anjlok. Mulai dari pelemahan ekspor, hingga resesi ekonomi di negara-negara tujuan ekspor utama TPT Indonesia. Produk tak terjual menyebabkan pabrik mengurangi kapasitas, kemudian memangkas jam kerja hingga PHK.

“Waktu utilisasi kita 80 persen, tenaga kerja langsung ada 3,7 juta orang. Ini di industri TPT ya. Ketika kemarin turun ke 45 persen, tenaga kerja berkurang hingga 1 juta orang. Nggak mungkin utilisasi turun, jumlah tenaga kerjanya tetap,” terangnya.

Baca juga : Pengelolaan APBN Buruk Bisa Bikin Negara Ambruk

Gita memprediksi, tren PHK akan berlanjut. Namun, dia op­timistis, gelombang PHK akan berhenti setelah Lebaran 2024.

“Sepertinya, PHK berhenti pasca Lebaran. Ini ditandai dengan munculnya tren positif di industri manufaktur nasional,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.