Dark/Light Mode

Dirut Garuda Indonesia Laporkan Balik Ketum DPP Sekarga Ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 23 Desember 2023 08:50 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kiri) dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. (Foto: dok. Garuda)
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kiri) dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. (Foto: dok. Garuda)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra melaporkan balik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tomy Tampatty ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (22/12/2023). Dengan laporan polisi bernomor LP/B/7688/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan, atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik," jelas kuasa hukum Irfan, Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).

Petrus menjelaskan, upaya hukum yang ditempuh oleh Irfan merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai WNI yang taat azas, dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Baik dalam kapasitas sebagai pimpinan perusahaan, pribadi, atau representasi perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Sekarga melalui kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty.

Sehingga, upaya hukum menjadi pilihan tak terelakkan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut. Terutama, bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi perusahaan.

"Menempuh jalur hukum seperti ini, bukanlah sesuatu yang diinginkan Pak Irfan. Namun, langkah hukum ini menjadi pilihan, mengingat penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi. Tetapi juga terhadap perusahaan dan jajaran manajemen, yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik," papar Petrus. 

Baca juga : Formasi Indonesia Moeda Siap Kawal Gerakan Pilpres 2024 Sekali Putaran

"Sungguh disayangkan. Direktur Utama menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, tapi serikat karyawan malah mengambil tindakan yang sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai," imbuhnya.

Petrus menilai, tuduhan terhadap kliennya tidak relevan. Terlebih, selama restrukturisasi, manajemen terus mengupayakan hal yang terbaik. Khususnya, dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan seluruh karyawan.

Selama restrukturisasi, pemenuhan gaji karyawan dan pemenuhan fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen. Berbagai wujud pemenuhan hak dan reward perusahaan, juga terus dioptimalkan. Begitu pula alokasi kepemilikan saham karyawan pasca restrukturisasi.

Ikhwal Pelaporan 

Diwakili Kuasa Hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari Kantor Advocates & Legal Consultants Abdullah, Lubis, Tampatty & Partners melaporkan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra ke Bareskrim Polri, pada Rabu (20/12/2023), atas dugaan tindak pidana kejahatan berupa penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga secara sepihak. 

Dalam keterangan yang disampaikan Sekarga pada tanggal yang sama, Rabu (20/12/2023), pemotongan iuran dari gaji karyawan sebelumnya rutin dilakukan setiap bulan. Namun, per tanggal 27 November 2023, manajemen menghentikan pemotongan iuran tersebut. Sehingga, kegiatan Sekarga terhambat.

Baca juga : Mutiara Annisa Baswedan Cerita Sosok Abah Di Acara Desak Anies, Mataram

"Sementara ada dua perlakuan berbeda terhadap dua serikat profesi di tubuh Garuda. Yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Manajemen tetap melakukan pemotongan iuran anggota mereka. Menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya iuran Sekarga yang dihentikan?" beber Sekarga.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Garuda Indonesia Petrus Selestinus menerangkan, penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan, merupakan bagian dari upaya dan niat baik perusahaan. Agar serikat karyawan bisa lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. 

Petrus memastikan, ruang diskusi untuk Sekarga tetap terbuka luas. "Hanya saja, proses hukum tetap akan dilaksanakan, untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut. Supaya dapat diluruskan dengan proporsional," tuturnya. 

Penjelasan Dirut Garuda

Dalam keterangannya pada Rabu (20/12/2023), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan, pihaknya siap berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum.

Menurutnya, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan merupakan upaya perusahaan, dalam mendorong independensi serikat karyawan. Agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan. Termasuk, menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitas seluruh anggotanya.

Baca juga : Pupuk Indonesia Dan Benih Baik Berikan Penghargaan Svarna Bhumi Ke Petani Buah Naga

Penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat, diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. 

"Perlu kiranya dipahami, tidak ada kepentingan bagi perusahaan, untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat. Termasuk, yang terkait keanggotaan pada serikat karyawan. Dapat saya pastikan, perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja," tegas Irfan. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.