Dark/Light Mode

Dilaporkan Ghufron Ke Dewas KPK

Albertina Ho: Terkait Permintaan Transaksi Keuangan Jaksa TI Ke PPATK

Rabu, 24 April 2024 19:47 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke KPK terkait dengan kasus Jaksa TI.

Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK oleh masyarakat Lampung Utara atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dari saksi.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” ujar Albertina kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Dia mengungkapkan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK

Baca juga : Ini Cara KKP Penuhi Target 30 Persen Kawasan Konservasi Dari Luasan Lautan

“Karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik,” tuturnya.

“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” imbuh Albertina.

Dia pun heran lantaran hanya dirinya yang dilaporkan ke Dewas.

“Padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ucap dia.

Baca juga : Prabowo Nilai Amran Masuk Kriteria Kabinet Pemerintahannya Kelak

Meski begitu, Albertina menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.

“Saat ini saya serahkan kepada Dewas KPK untuk menyelesaikan,” tutur Albertina.

Sekadar latar, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca juga : Emil Dardak Tegaskan, Putusan DKPP Tak Terkait Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Ghufron menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah.

Dewas KPK disebutnya tak berwenang, lantaran bukan aparat penegak hukum, juga bukan dalam proses penegakan hukum atau bukan penyidik.

“Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tegasnya.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” tandas Ghufron. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.