Dark/Light Mode

Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas, Ketua KPK: Itu Langkah Pribadi

Rabu, 24 April 2024 20:21 WIB
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho merupakan inisiatif pribadi, bukan lembaga.

“Ya saya dengar itu. Itu adalah sikap pak NG sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Meski begitu, Nawawi menyatakan, dirinya dan pimpinan lainnya menghormati langkah Ghufron tersebut.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho Ke Dewas KPK

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah.

Baca juga : Prabowo: Jokowi Pekerja Keras, Kita Lanjutkan

Dewas KPK disebutnya tak berwenang, lantaran bukan aparat penegak hukum, juga bukan dalam proses penegakan hukum atau bukan penyidik.

“Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tegasnya.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.