Dark/Light Mode

Gugatan Praperadilan Kasus Harun Masiku

Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru

Minggu, 21 Januari 2024 07:30 WIB
(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terkait penyidikan tersangka perkara suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapinya.

“Tentu itu bentuk wujud kepedu­lian MAKI terhadap lembaga KPK juga pada penegakan hu­kum pemberantasan korupsi. Kita hargai itu, dan menyerahkan pada proses praperadilan nanti­nya,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga : KPK Pernah Ke Filipina Cari Harun Masiku, Tapi Nggak Ketemu

Nawawi menganggap belum ada urgensi untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

“Konsepsi peradilan in absen­tia itu lebih tertuju pada penye­lamatan kekayaan negara. Jadi, agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini,” ujarnya.

Baca juga : Ajukan Praperadilan, Bos PT CLM Helmut Hermawan Gugat Penetapan Tersangka KPK

Menurutnya, penyidik KPK masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap politisi PDI Perjuangan itu. Pihaknya masih memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja.

“Tim penyidik kami masih terus bekerja dalam upaya pencariandan penangkapan padayang bersangkutan, sekaligus ju­ga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” dalih Nawawi.

Baca juga : Prabowo: Utang RI Pruden, Pertahanan Harus Kuat Agar Tidak Diintervensi

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, praperadilan adalah hak siapa saja dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa dirugikan. Karena Undang Undang Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan praperadilan sepanjang yang bersangkutanmempunyai kepentingan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.