Dark/Light Mode

Fokus Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Kamis, 14 Desember 2023 11:01 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik yang seharusnya  digelar perdana pada hari ini.

Firli beralasan, sedang menjalani sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18 (putusan praperadilan)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Syamsuddin mengatakan, Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.

Meski begitu, Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Ungkap Ada Ancaman Ke Pimpinan KPK

“Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," tuturnya.

Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini.

Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.

"Kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.

Ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas. Hal ini karena Dewas KPK berharap sidang etik Firli ini dapat segera rampung.

Baca juga : Buka-bukaan Di Praperadilan, Firli Berusaha Cari Selamat

"Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," tandas Tumpak. 

Sementara Anggota Dewas Albertina Ho menyatakan, pihaknya memutuskan sidang etik ditunda sampai hari Rabu (20/12/2023) pekan depan, pukul 09.00 WIB.

“Dan apabila pak Firli Bahuri tidak hdir dlm persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu,” ungkapnya.

Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak tanggal 20 Desember sampai 22 Desember.

“Semua saksi yang dipanggil itu ada 27 orang, eksternal, internal,” imbuhnya.

Baca juga : Debat Perdana Digelar Selasa, Gibran Sudah Siap Lahir Batin

Dewas menargetkan, sebelum Natal 25 Desember mendatang, putusan sudah diketok.

“Beri kesempatan teman-teman yang mau bernatalan bisa cuti kan. Kita berharap bisa putus di tahun ini,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.