Dark/Light Mode

Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan

3 Mantan Pengacara SYL Dipanggil Ke Pengadilan

Sabtu, 27 April 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Saksi perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu ketakutan karena dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor.

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta bisa mengetahui keterangan yang disampaikan Merdian kepada penyelidik KPK.

Hal ini terungkap pada per­sidangan perkara Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ke­pada Merdian—yang dihadirkan sebagai saksi sidang—mengenai surat permohonannya ke LPSK

Baca juga : Paloh-Prabowo Sudah Rangkulan

“Kami dapat surat dari LPSK ya kemarin, bahwa Saudara minta perlindungan, kenapa? Apa ada ancaman kepada Saudara secara pribadi atau keluarga?” tanya hakim Pontoh.

“Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia. Pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan saya sudah mulai merasa tertekan karena...,” jawaban Merdian keburu dipo­tong hakim.

“Siapa yang menekan Saudara? Kan tertekan itu pasti ada yang menekan?” cecar hakim.

“Karena BAP(Berita Acara Pemeriksaan) penyelidikan saya bocor. BAP penyelidikan saya ketika di KPK,” beber Merdian.

Baca juga : Makan Malam 2 Jam dengan Presiden & Wapres Terpilih, Jokowi dalam Posisi Pasif

Hakim Pontoh bertanya, ba­gaimana dokumen penyelidikan KPK itu bisa bocor. Lalu, siapa yang membocorkannya.

“Pak Muhammad Hatta yang membawa (dokumen itu). Tidak tahu (siapa yang membocor­kan),” jawab Merdian.

Merdian menuturkan pernah diperiksa penyelidik KPK terkait dugaan korupsi SYL. Belakangan, BAP-nya bocor hingga diketahui Sang Menteri.

Hakim pun heran di tahap penyelidikan sudah ada BAP. Jaksa KPK lantas mengoreksi, BAP yang dimaksud Merdian adalah Berita Acara Pemberian Keterangan kepada penyelidik.

Baca juga : Terawangan Ganjar, Banteng Condong Oposisi

“Jadi, Saudara mengetahui bahwa berita acara Saudara itu bocor (saat) dipanggil Sekjen (Kasdi)?” tanya hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.