Dark/Light Mode

Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan

3 Mantan Pengacara SYL Dipanggil Ke Pengadilan

Sabtu, 27 April 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan tiga penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengenai kebocoran dokumen penyelidikan KPK.

Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz diduga yang membocorkan berita acara pemberian keterangan (BAPK) Merdian Tri Hadi, sekretaris pribadi Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

“Ada petunjuk dari barang bukti yang ditemukan, berupa apa? Yaitu sebuah laporan yang diduga dibuat oleh kuasa hukum SYL pada saat penyelidikan, yang tentu itu bersumber dari hasil penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terlarang untuk bisa keluar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 26 April 2024.

Baca juga : Paloh-Prabowo Sudah Rangkulan

“Karena itu, penelusurannya dari pihak-pihak yang saat ini menggunakan itu. Faktanya yang kami dapat pada saat proses penyidikan kan kuasa hukum mendapatkan data itu. Karena itu, tentu kami akan mengonfir­masi lebih dulu nanti di depan persidangan,” sambung Ali.

Setelahnya, KPK bakal meng­gali dan menganalisa lebih jauh dari internal, soal sumber kebo­coran dokumen BAPK saksi. Siapa yang menjadi penyelidik kasus SYL.

KPK meyakini, ketiga pengacara SYL di tahap penyelidikan itulah yang membocorkan doku­men tersebut. Pasalnya, analisa berupa legal opinion yang di­lakukan tim kuasa hukum SYL saat itu bersumber dari dokumen penyelidikan.

Baca juga : Makan Malam 2 Jam dengan Presiden & Wapres Terpilih, Jokowi dalam Posisi Pasif

Dokumen itu kemudian ditemukan dari hasil penggeledahan penyidik dari kediaman ketiga tersangka, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

“Ketika mereka (pengacara) membuat analisis dari hasil penyelidikan, maka tentunya harus tahu bahwa seharusnya dia tidak gunakan itu. Karena ketika dia menggunakan atau mereka menggunakan data penyelidi­kan, maka itu data ilegal, begitu ya,” tandas Ali.

Berikutnya, ia menyayangkan atas tindakan teledor ketiga pengacara tersebut. Bahkan, Ali menyentil bahwa profesi pengacara atau penasihat hukum sangat mulia.

Baca juga : Terawangan Ganjar, Banteng Condong Oposisi

“Tetapi kemudian, ketika mengetahui ada data yang diperoleh secara ilegal, karena dia harus paham bahwa penyelidikan itu tertutup. Penyelidikan itu bukan data terbuka,” sambung Ali.

Febri, Donal maupun Rasamala belum berkomentar mengenai mengenai pemanggilan mereka pada sidang perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.