Dark/Light Mode

Polemik Warung Madura

Aturan Buka Tutup Toko Di Daerah Mesti Dipatuhi

Jumat, 26 April 2024 07:25 WIB
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman. (Foto: Kemenkop UKM )
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman. (Foto: Kemenkop UKM )

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjamurnya warung klontong yang dikelola orang Madura, atau kerap disebut ‘Warung Madura’, mendapat sorotan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Pasalnya, banyak Warung Madura buka 24 jam, sementara sejumlah daerah memiliki aturan terkait jam operasional buka tutup toko.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengatakan, Warung Madura wajib mengi­kuti aturan jam operasional buka tutup toko yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Hal tersebut menjadi bagian dari taat aturan dalam berusaha.

“Kalau Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki regulasi soal jam kerja (jam operasional), kami meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut,” ujar Arif kepada wartawan di Bali, Kamis (25/4/2024).

Baca juga : Syarief: MPR Siap Sambut Presiden-Wapres Terpilih

Sebelumnya, Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, Denpasar, I Wayan Murda meminta Warung Madura di wilayahnya tidak buka 24 jam agar terjadi persaingan yang sehat.

Selain masalah jam operasion­al, Murda mengkritisi operasion­al Warung Madura yang sering berganti pegawai. Menurut dia, hal tersebut membuat proses ter­tib administrasi kependudukan menjadi sulit.

Melanjutkan keterangan­nya, Arif tak mau berkomentar lebih jauh saat ditanya tentang adanya persaingan tidak se­hat antara minimarket dengan Warung Madura, lantaran jam operasional.

Baca juga : Pelayanan Di Kelurahan Mesti Meningkat Dong

“Kami berharap, banyaknya Warung Madura tetap mencip­takan persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha,” katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, Kabupaten Klungkung memi­liki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

Sebab itu, Suwarbawa me­minta semua toko menghor­mati aturan usaha. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat­kan keluhan dari pengusaha minimarket terkait Warung Madura yang buka 24 jam. “Kami segera turun ke lapangan untuk mengecek beroperasinya Warung Madura,” ucapnya.

Baca juga : Real Sociedad Vs Real Madrid, Duel Panas Di Stadion Anoeta

Di media sosial X, imbauan Kemenkop UKM agar Warung Madura menaati jam operasional buka tutup toko di setiap daerah, menuai beragam tanggapan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.