Dark/Light Mode

Urus Mobil Dinas Kabupaten, KPK Turun Kelas

Kamis, 7 November 2019 08:52 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku 17 Oktober lalu, KPK kurang greget lagi. OTT tak ada lagi. Usut kasus besar tak nampak lagil. Yang terjadi, KPK justru menurunkan “kelasnya”. Bukannya tangkap “kakap” malah ngurusin mobil dinas Kabupaten.

KPK sekarang, hanya meneruskan proses hukum penyidikan-penyidikan yang sudah dilakukan sebelum UU No 19 Tahun 2019 berlaku. Baik penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap sejumlah tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta pemanggilan saksi-saksi.

“Belum ada penyidikan baru. Belum ada tersangka baru,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Terakhir, komisioner KPK meneken sprindik alias surat perintah penyidikan pada 16 Oktober, sehari sebelum UU hasil revisi berlaku.

Saat itu, KPK seperti kalap. Mereka melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam tiga hari. Yang diringkus, Bupati Indramayu Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere, dan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Kemudian, Agus Rahardjo cs juga menetapkan enam tersangka dalam dua kasus berbeda. Satu orang adalah Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Baca juga : Produk Olahan Cabe Kabupaten Sinjai Mulai Menggeliat

Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019, yang menjerat Anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso dan tangan kanannya, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Sementara lima lagi adalah mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam kasus suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

KPK ragu-ragu untuk membuka penyidikan baru lantaran ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan di UU hasil revisi.

“KPK tentu saja harus hati-hati dalam memproses perkara korupsi. KPK terus mengidentifikasi dan analisis secara internal risiko-risiko hukum tersebut,” imbuhnya.

Perubahan terbesar adalah soal ke ha diran Dewan Pengawas yang dicantumkan dalam UU No 19 Tahun 2019 itu.

Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sebenarnya, dalam pasal 69 D disebutkan, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU diubah.

Baca juga : Minta Kursi Menhan, Prabowo Turun Kelas

“Pasal 69D UU KPK yang mengatur sebelum dibentuk Dewan Pengawas maka KPK menggunakan UU lama,” jelasnya.

Tetapi, kata Febri, ada kontradiksi antara pasal itu dengan Pasal 70C. Pasal itu menyatakan, ketika UU hasil revisi ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU itu.

Nah, Dewan Pengawas baru dibentuk dan dilantik pada Desember mendatang, bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK baru yang dinakhodai Firli Bahuri.

Sampai Desember, KPK ompong. Karena tak membuka penyidikan baru, KPK kini lebih sering melakukan pencegahan. Salah satu yang diurusin komisi itu adalah soal kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh eks pejabat Pemkot Prabumulih, Sumatera Selatan.

Ini disampaikan KPK kepada Pemkot Prabumulih dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 4-6 November 2019 di wilayah itu. Menurut Febri, ada enam kendaraan dinas dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih, yang hingga saat ini belum dikembalikan.

Kendaraan terdiri dari empat mobil, dan dua sepeda motor. Rinciannya, Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp 1,6 miliar, Mitsubishi Kuda GLX Tahun 2002 Rp 124 juta, Kijang KF 80 Tahun 1997 Rp 87 juta, Nissan Terano Tahun 2003 Rp 225 juta, motor Yamaha Tahun 2003, dan Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 12,4 juta.

Baca juga : Nggak Ngaruh, Dengan atau Tanpa Perppu, KPK Tetap Bekerja

Selain mobil dinas, KPK mendorong Pemkot Prabumulih menertibkan 120 aset berupa tanah yang masih belum bersertifikat. Dilaporkan, sebanyak 34 aset sedang dalam proses sertifikasi, sehingga menyisakan 86 aset tanah lainnya yang belum disertifikasi.

KPK juga mendorong Pemkot Prabumulih untuk menggali potensi pajak dan penerapan sistem host to host antara perizinan dan pendapatan, yang membantu pemda untuk mendata perusahaan agar dapat pemasukan.

Kerjaan KPK yang ngurusin kendaraan dinas, tanah, pajak online, dan perizinan itu dianggap masyarakat sebagai penurunan kelas.

“Ya ampun, KPK yang tadinya ngurusin koruptor kelas paus jadi ngurusin yang beginian dah. Motor, pajak, PBB, tanah. Duh, turun kelas nih KPK,” cuit @Als Nugrahaa di media sosial Twitter.

“Jangan ngurusi hal remeh temeh kek ginian, banyak kasus-kasus besar lainnya yang perlu dituntaskan,” sambung @ de ni_hermawanto.

Sementara akun @Bongkaran menyebut KPK cuma alasan saja. “Kan semua uu baru dimentahkan oleh pasal sebelum terbentuk dewan pengawas, ini maksudnya gimana sih? Makanya kalau kelamaan pengangkatan pimpinan baru ya gini, yang akan berhenti jadi ogah-ogahan kerja,” kritiknya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.