Dark/Light Mode

Kasus Meikarta, KPK Tahan Sekda Jabar

Jumat, 30 Agustus 2019 12:52 WIB
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa. (Foto: Ist)
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa yang terjerat kasus suap proyek Meikarta.

"IWK ditahan 20 hari di rutan Guntur," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/8).

Baca juga : Gedung Terbakar, Telkom Amankan Aset di Jayapura

Iwa yang menjalani pemeriksaan sejak pagi, sudah mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. 

Iwa tak mau banyak komentar. Dia hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. "Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum. Terima kasih teman teman," ujar Iwa saat keluar dari Gedung KPK.

Baca juga : Kemhan Kaji Sistem Pertahanan Ibukota Baru

Hari ini Iwa diperiksa oleh komisi antirasuah sebagai tersangka untuk mendalami informasi dari masyarakat terkait Iwa selama menjabat sebagai Sekda. "KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," bebe Yuyuk.

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta. 

Baca juga : Sukses Adakan Litbang Iptek, KLHK Raih Prayoga Sala

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat  Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.