Dark/Light Mode

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp1 5 Miliar

Kamis, 2 Mei 2024 17:51 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik pengolahan kelapa sawit yang diduga milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pabrik pengolahan kelapa sawit yang disita berdiri di atas tanah dan bangunan seluas 14.027 M2, yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

“Diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ali, informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Masih dalam tahap proses uji coba operasional,” ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

KPK memperkirakan, nilai aset tersebut mencapai Rp 15 miliar. Sumber dananya diduga berasal dari uang hasil korupsi Erik.

Baca juga : Jepang Berpotensi Jadi Pasar Ekspor Mangga Senilai Rp 140 Miliar

“Turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk,” tuturnya.

Pemasangan plang sita dilakukan, untuk menegaskan status aset tersebut sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

“Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Ali.

Penyidik KPK juga menyita tanah beserta bangunan seluas 304,9 M2 di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, yang juga diduga milik Erik.

Bangunan yang telah dipasangi plang sita itu, diketahui merupakan Kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu.

“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ungkap Ali.

Baca juga : Soal Pabrik Sawit Tanpa Kebun, Ini Kata Ketum Apkasindo

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah juga menyita rumah mewah milik Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024). Nilainya ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.

KPK memastikan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Erik.

Saat ini, Erik baru terjerat perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu.

Dia terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (11/1/2024).

Selain Erik, KPK juga menetapkan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe, sebagai tersangka.

Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp 1,4 triliun.

Baca juga : Pilih Jadi Pertapa, Pasutri Sumbangin Harta Rp 381 Miliar

Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.

Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu.

Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar sebesar 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

Belakangan, KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka lagi.

Keduanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar, pihak swasta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.